JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi IX DPR RI mengkritik keras penonaktifan sepihak kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang berdampak pada terhentinya layanan kesehatan bagi pasien penyakit kronis.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menegaskan, pasien tidak boleh menjadi korban kebijakan administratif berbasis data.
“Setop penonaktifan sepihak peserta BPJS PBI. Nyawa pasien tak boleh jadi korban kebijakan data,” ujar Charles kepada Kompas.com, Kamis (5/2/2026).
Charles menyampaikan keprihatinan mendalam atas laporan terputusnya layanan cuci darah terhadap puluhan pasien akibat status BPJS Kesehatan PBI yang tiba-tiba nonaktif tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Baca juga: Komisi IX Bakal Panggil Mensos, Menkes dan BPJS Buntut Penonaktifan Peserta PBI
Berdasarkan laporan dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), kata Charles, banyak pasien ditolak layanan oleh rumah sakit karena kartu BPJS PBI mereka mendadak tidak aktif.
Bahkan, sejumlah pasien baru mengetahui status kepesertaannya nonaktif saat hendak menjalani cuci darah, yang merupakan prosedur medis vital dan menyangkut keselamatan jiwa.
“Bahkan ada pasien yang baru mengetahui statusnya nonaktif saat hendak menjalani cuci darah, suatu prosedur medis yang menyangkut keselamatan jiwanya,” kata Charles.
Politikus PDI-P itu mengingatkan bahwa hak atas layanan kesehatan adalah hak konstitusional setiap warga negara.
Untuk itu, negara tidak boleh abai terhadap nasib warga, terutama pasien dengan penyakit kronis yang bergantung pada layanan medis rutin seperti hemodialisis.
Baca juga: Anggota DPR Desak BPJS Kesehatan Buat Mekanisme Aktivasi Darurat Peserta Nonaktif
“Hak atas layanan kesehatan adalah hak konstitusional setiap warga negara. Negara tidak boleh abai terhadap nasib warga, terlebih yang berada dalam kondisi penyakit kronis,” ujarnya.
Charles pun mendesak Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan untuk mengevaluasi proses pemadanan dan pembaruan data PBI.
Menurut dia, mekanisme verifikasi dan penonaktifan kepesertaan seharusnya disertai pemberitahuan resmi, serta mempertimbangkan faktor kerentanan medis pasien.
“Mekanisme verifikasi dan penonaktifan harus disertai pemberitahuan resmi minimal 30 hari sebelumnya dan mempertimbangkan faktor kerentanan medis,” jelas Charles.
Baca juga: Ramai BPJS PBI Mendadak Nonaktif, Begini Cara Cek Status Kepesertaan Anda
Jeritan pasienSebelumnya diberitakan, penonaktifan mendadak BPJS Kesehatan PBI dialami Dada Lala (34), nama disamarkan, pasien gagal ginjal yang rutin menjalani cuci darah.
Lala dilanda kecemasan menjelang jadwal cuci darah yang biasa ia jalani setiap Rabu dan Sabtu setelah mengetahui status BPJS Kesehatan PBI miliknya mendadak nonaktif.



