WASHINGTON, KOMPAS.TV - Seorang pria Amerika Serikat (AS) dihukum penjara seumur hidup setelah berupaya membunuh Presiden AS Donald Trump.
Ryan Routh, mendapat hukuman tersebut setelah upaya menghabisi Trump, yang tengah mencalonkan diri sebagai Presiden AS, di International Golf Club miliknya di Palm Beach pada September 2024, gagal.
Ketika itu Secret Service AS, melihat adanya laras senapan mencuat dari semak-semak.
Baca Juga: Bagaimana Indonesia Bayar Iuran Dewan Perdamaian Trump, Ini Kata Menlu Sugiono
Mereka kemudian menembak Routh, yang langsung mencoba melarikan diri dari tempat kejadian.
Routh kemudian akhirnya ditangkap di dekat lokasi kejadian itu.
Hukuman penjara seumur hidup untuk Ruth diputuskan oleh Hakim Aileen Cannon.
Pada memorandum putusannya, Hakim Cannon mengatakan kejahatan Routh tak diragukan lagi sebuah hukuman penjara seumur hidup.
“Ia mengambil langkah-langkah selama berbulan-bulan untuk membunuh seorang kandidat presiden terkemuka,” tulis Hakim Cannon dikutip dari BBC, Kamis (5/2/2026).
“Menunjukkan kemauan untuk membunuh siapa pun yang menghalangi jalannya, dan sejak itu tak menyatakan penyesalan atau rasa bersalah kepada para korbannya,” kata sang hakim.
Penulis : Haryo Jati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : BBC
- donald trump
- membunuh presiden as
- menghabisi trump
- penjara sumur hidup
- ryan routh




