FAJAR, JAKARTA – Nilai tukar rupiah dinilai masih memiliki ruang besar untuk menguat. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa optimistis Bank Indonesia (BI) mampu mendorong rupiah ke level Rp15.000 per dolar AS (USD), seiring perbaikan fundamental ekonomi dan masuknya modal asing.
“Rupiah bergerak ke sekitar Rp15.000 per USD itu tidak terlalu sulit. Saya tidak bisa berbicara mewakili bank sentral, tetapi kalau saya di posisi mereka, level itu bukan sesuatu yang sulit dicapai,” ujar Purbaya dalam Indonesia Economic Summit (IES) 2026 di Jakarta, Selasa (3/2) malam.
Menurut Purbaya, peluang penguatan rupiah terbuka lebar apabila perbaikan fundamental ekonomi dapat dipercepat sehingga pertumbuhan nasional mencetak angka lebih tinggi. Pertumbuhan ekonomi yang kuat akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menarik arus modal asing.
“Ketika orang melihat pemerintah bekerja serius memperbaiki kondisi ekonomi, dan ekonomi benar-benar membaik, modal akan masuk dan rupiah akan menguat hampir secara otomatis,” katanya.
Ia menambahkan, investor global selalu mencari peluang di negara dengan prospek pertumbuhan menjanjikan. Masuknya investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI) akan meningkatkan permintaan terhadap rupiah.
Purbaya juga menepis kekhawatiran bahwa kondisi rupiah saat ini berpotensi memicu krisis seperti 1997–1998. “Situasi sekarang jauh berbeda karena otoritas bergerak selaras menjaga stabilitas nilai tukar,” tegasnya.
Sementara itu, pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kepada Komisi XI DPR.
Purbaya menilai revisi tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional di tengah dinamika global. “Sesuai surat Presiden Republik Indonesia Nomor R-72/Pres/11/2025 tanggal 27 November 2025, Presiden telah menugaskan Menteri Keuangan bersama Menteri PANRB, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU perubahan UU P2SK,” jelasnya.
Memasuki 2026, prospek perekonomian global dinilai mulai membaik. Sejumlah lembaga internasional merevisi outlook pertumbuhan ekonomi dunia ke arah yang lebih positif. Di tengah kondisi tersebut, perekonomian Indonesia dipandang tetap berada pada jalur pertumbuhan yang kuat dengan fundamental makroekonomi terjaga serta struktur ekonomi yang semakin berimbang. (jpg/*)



