Bandar Lampung: Dipercaya hampir dua dekade, seorang sopir pribadi di Kota Bandar Lampung, Lampung, justru mengkhinati majikannya sendiri. Perhiasan berlian, emas, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing digasak pelaku. Akibatnya, korban merugi hingga Rp620 juta.
Pengkhianat. Itu kata yang mungkin bisa disematkan terhadap tersangka berinisial SA, warga Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, yang diketahui bekerja sebagai sopir pribadi korban selama kurang lebih 19 tahun.
Akses luas ke lingkungan rumah majikannya justru dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksi pencurian secara diam-diam.
Baca Juga :
Sempat Viral, Pencuri Harley Davidson di Lampung Diringkus PolisiKasus ini terbongkar setelah korban melaporkan kehilangan barang berharga ke Polsek Sukarame, pada Jumat, 16 Januari 2026 lalu. Barang yang hilang meliputi perhiasan emas, gelang berlian, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing, antara lain dolar AS, Yuan, dan Euro.
Baca Juga :
Polisi Bongkar Pemerasan Berkedok Berita di LampungDari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp2,3 juta, sepeda motor Honda beat warna putih, televisi, telepon genggam, serta kuitansi pembelian perhiasan.
Akibat perbuatannya, SA dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Metro TV/Andi Apriyadi)



