Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyebut wacana penyusunan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing dilakukan dalam rangka melindungi kedaulatan negara.
Supratman bilang, rancangan UU ini tak akan membatasi kebebasan berekspresi. Termasuk juga soal kebebasan pers.
"Tidak usah khawatir, ini tidak ada keterkaitan dengan soal pers, terkait dengan kebebasan berekspresi. Tapi semata-mata tujuannya adalah bagaimana kemudian perlindungan terhadap kedaulatan negara itu penting. Dan itu tugas kita bersama," kata Supratman di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2).
Aturan ini juga diperlukan, sebab menurut Supratman, kondisi geopolitik global yang saat ini tidak menentu.
Apalagi, sudah banyak negara yang memiliki aturan semacam ini. Seperti misalnya, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, hingga Singapura.
"Kan sekarang perkembangan geopolitik kan luar biasa nih. Kita nggak tahu nih, begitu cepatnya dinamika perkembangan geopolitik yang kita saksikan bersama. Nah karena itu juga penting buat semua negara, bukan hanya kita," ungkapnya.
Saat ini, dia menambahkan, aturan tersebut masih dikaji. Masukan-masukan dari berbagai pihak masih dikumpulkan untuk dianalisa lebih jauh.
"Itu masih sebatas kajian yang sementara kita lagi menyusun NA-nya (naskah akademik) dan sekaligus nanti akan kita minta masukan, ya," ujar Supratman.



