Ramai Peserta PBI BJPS Berstatus Nonaktif Disebut Anggaran Masuk MBG, BPJS Kesehatan Buru-Buru Beri Tanggapan

narasi.tv
2 jam lalu
Cover Berita

Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan informasi yang menerangkan bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan.

Dari narasi yang beredar di emdia sosial muncul spekulasi jika pemutusan' tersebut lantaran anggaran BPJS Kesehatan untuk segmen PBI dialihkan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Demi MBG Makan Bergizi Gratis Banyak BPJS yang di nonaktifkan," sebuah narasi yang ditulis di akun X @jogja_base, dikutip Kamis, 5 Februari 2026. Benarkah demikian?

BPJS Kesehatan Beri Tanggapan

Tidak ingin isu semankin blunder Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah buru-buru memberi tanggapan, ia menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” ujar Rizzky pada Rabu, 4 Februari 2026.

Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut, kata dia, bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria sebagai penerima manfaat. s

Syarat Pengaktifan Kembali Peserta Nonaktif

Bagi peserta yang dinonaktifkan, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk dapat mengaktifkan kembali status kepesertaan. Kriteria ini antara lain adalah pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026.

Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Ketiga, jika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.

Peserta yang ingin mengajukan reaktivasi harus melakukan pelaporan ke dinas sosial setempat. Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan perlu disertakan dalam pengajuan. Dinamika ini menjadikan komunikasi antara individu dan dinas sosial sebagai aspek penting untuk memastikan semua pengajuan ditangani dengan baik.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” kata Rizzky.

Rizzky menjelaskan mengecek apakah status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, peserta yang bersangkutan dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Baca Juga:Prabowo Panggil Mantan Menlu dan Wakil Menlu di Istana, Ada Apa?

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sebelum Lakukan Pemutihan Utang BPJS, Pemerintah Ingin Pastikan Hal Ini
• 23 jam lalusuara.com
thumb
Terpopuler: Viral Off-Road Pengantin, Xforce di Luar Negeri, dan SUV Listrik di IIMS 2026
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Pegawai Pajak di Banjarmasin Kena OTT, DJP Ikuti Proses KPK
• 22 jam lalukatadata.co.id
thumb
Tiga Jenazah Ditemukan dalam Sepekan Operasi Pengangkatan KMP Tunu
• 19 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026
• 13 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.