Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

tvonenews.com
13 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.

“Kami telah mengamankan 105 orang, sebanyak 14 orang diamankan oleh Tim Polda Metro Jaya, kemudian 91 orang diamankan oleh tim yang dibentuk di Polres-Polres yang berada di jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, di Polda Metro Jaya, Rabu (4/2/2026).

Lebih lanjut, Iman mengungkapkan, para pelaku tawuran ini diamanka usai terbit 27 Laporan Polisi, yang 6 di antaranya adalah dilaporkan oleh masyarakat di Polda Metro Jaya, dan 21 Laporan Polisi di Polres jajaran.

Sementara itu, Iman menyebutkan, dari 105 pelaku yang diamabkan, 55 orang diberikan pembinaan. 

“Lima di antaranya di Polda Metro Jaya, kemudian 50 orang, yang terdiri dari 39 anak berhadapan dengan hukum dan 11 dewasa di jajaran Polres Polda Metro Jaya,” tutur Iman.

Sementara itu, Iman mengatakan, terhadap 50 orang yang melakukan tawuran, sesuai dengan perbuatannya, telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan melawan hukum.

“Dari 50 orang tersebut, sembilan orang, yang terdiri dari dua orang anak bermasalah dengan hukum dan 7 orang dewasa, ditangani oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Kemudian 41 orang, yang terdiri dari 29 ABH dan 12 orang dewasa, ini ditangani oleh Polres-Polres jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita, diantaranya berupa 56 bilah senjata tajam berbagai bentuk dan ukuran, 13 unit kendaraan roda dua, dan 36 unit alat komunikasi yang digunakan selama tawuran.

“Barang bukti ini digunakan dari mulai para tersangka ini melakukan provokasi, kemudian membuat janji, dan mengkonsolidasikan para tersangka yang lainnya untuk bersama-sama saling berhadapan dalam satu peristiwa tawuran tersebut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 307, Pasal 466 , dan Pasal 262 KUHPidana. Kemudian terhadap para tersangka ABH yang saat ini sedang dalam proses penanganan, pihak kepolisian tentunya mempedomani Sistem Peradilan Pidana anak.(ars/raa)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BRI Insurance Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko Terintegrasi
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Banjir Jabodetabek Belum Surut, 17 RT dan 2 Jalan di Jakarta Masih Tergenang, BMKG Keluarkan Peringatan Awas
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Bos Pertamina Beberkan Rencana Strategis Usai Merger 3 Anak Usaha
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Bakpia Hangat Dibuat Dadakan Nyempil dalam Gang Kalimati di Glodok
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Menteri PKP Bakal Cek Industri Genteng, Yakin Bisa Hidupkan UMKM
• 18 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.