Fungsi Hutan Tak Boleh Diubah, Meski Dibilang Demi Kepentingan Strategis Nasional

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menyebut kepentingan strategis nasional tidak bisa dijadikan dasar mengubah fungsi hutan di Indonesia. 

Hal demikian disampaikan Alex sat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda penjelasan mengenai alih fungsi lahan pada sektor pertanian, kehutanan dan kelautan di komplek parlemen Senayan, Jakarta, Rabu. 

BACA JUGA: Pejabat Kemenkeu yang Ditangkap KPK Baru Dilantik Purbaya 28 Januari

"Fungsi hutan yang dengan alasan apa pun, tidak mungkin diubah. Kalau dia adalah hulu sungai, ya, sudah, itu mesti tetap hutan. Titik. Apa pun alasannya, tak mungkin diubah," kata Alex seperti dikutip, Kamis (5/2).

Diketahui, DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan sebagai jawaban berbagai bencana ekologis. 

BACA JUGA: Jokowi Serukan Prabowo-Gibran 2 Periode, Demokrat Ogah Menyambut

Semisal, bencana akibat siklon tropis yang melanda Sumatra yang tak dapat dilepaskan dari hilangnya sekitar 1,4 juta hektare hutan tropis yang dialihfungsikan jadi kawasan pertambangan dan perkebunan sawit. 

“Panja ini dibentuk, untuk kemudian dapat memberikan rekomendasi terkait kebijakan terkait alih fungsi lahan, sehingga bencana serupa tak lagi berulang di masa depan,” kata Ketua PDIP Sumatera Barat (Sumbar) itu.

BACA JUGA: Pejabat Kemenkeu Ditangkap KPK, Uang Miliaran dan Emas 3 Kg Ikut Disita

Dampak bencana ekologis Sumatra mengakibatkan 967 jiwa meninggal dunia dan 262 orang dinyatakan hilang.

Sebanyak 3,3 juta jiwa terdampak, kehilangan tempat tinggal, harta benda serta pola hidup sehari-hari. 

Kerugian ekonomi diperkirakan mencapai Rp68,8 triliun, dengan 3.500 bangunan rusak berat, 271 akses jembatan hancur dan 282 fasilitas pendidikan mengalami kerusakan.

Alex menuturkan rekemondasi yang akan dilahirkan Panja Alih Fungsi ini nantinya untuk memenuhi tujuan utama bernegara, yakni melindungi segenap tumpah darah.

“Saya mendorong pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut), secara tegas tidak lagi mengizinkan diubahnya fungsi dari bentang alam yang memang secara fundamental berfungsi untuk menjaga ekosistem dan keseimbangan alam, seperti hulu sungai dan lereng gunung,” ujar Alex yang juga menjabat Ketua Panja Alih Fungsi Lahan itu. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tiga Jenazah Ditemukan dalam Sepekan Operasi Pengangkatan KMP Tunu
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
AS Serang Suriah, Klaim Targetkan ISIS
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Video:Jakarta Bidik Top 50 Kota Global Lewat Infrastruktur dan Investasi
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Link Live Streaming Piala Asia Futsal Hari Ini: Indonesia vs Jepang
• 1 jam lalugenpi.co
thumb
Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Ciduk Pelaku Pembunuhan di Wilayah Tallo Makassar
• 1 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.