BEKASI, KOMPAS.com - Riuh temuan tumpukan karung dan cacahan kertas diduga uang di antara sampah perlahan menemukan jawabnya.
Dari serpihan rupiah yang basah dan tercecer di tempat pembuangan sampah (TPS) liar, terungkap bahwa cacahan itu bukan misteri kejahatan, melainkan sisa pemusnahan resmi.
Polisi memastikan potongan uang pecahan Rp 100.000 yang ditemukan di TPS liar Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Setu, Bekasi, merupakan limbah pemusnahan milik Bank Indonesia (BI).
Baca juga: Pemilik TPS Liar di Bekasi Serahkan 21 Karung Cacahan Uang Rp 100.000 ke Polisi
“Dari Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia sudah hadir untuk memastikan bahwa barang itu adalah benar limbah hasil pemusnahan dari Bank BI,” ujar Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah kepada awak media, Kamis (5/2/2026).
Peristiwa ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ramai diperbincangkan di media sosial.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi mendatangi lokasi TPS liar dan melakukan pengecekan.
Di sana ditemukan sejumlah karung berisi cacahan uang kertas dengan nominal berbeda. Namun sebagian karung sudah sobek sehingga potongan uang berserakan di area pembuangan.
“Kemudian kita mengamankan beberapa karung yang masih utuh, karena ada sebagian yang sudah sobek sehingga isi cacahannya berserakan,” ujar Usep.
Baca juga: Cacahan Kertas Diduga Uang Rp 50.000 hingga Rp 100.000 Berserakan di TPS Liar Bekasi
Koordinasi dengan berbagai pihak pun dilakukan, termasuk Bank Indonesia dan Badan Intelijen Negara (BIN), guna memastikan status dan keaslian cacahan uang tersebut.
Hasil koordinasi menegaskan bahwa potongan uang itu merupakan sampah atau limbah hasil pemusnahan resmi Bank Indonesia.
“Kemudian hasil dari temuan ini, dari Bank BI menyatakan bahwa itu benar sampah atau limbah hasil pemusnahan dari Bank BI,” katanya.
Meski begitu, BI tidak menyebutkan total jumlah uang yang dimusnahkan dan dibuang ke TPS Bekasi.
Kemungkinan adanya pelanggaran, menurut Usep, akan dikaji secara internal oleh Bank Indonesia.
“Untuk pelanggaran mungkin secara internal sudah pasti nanti bisa konfirmasi langsung ke pihak BI,” ujarnya.
Saat ini, Polsek Setu masih menunggu hasil klarifikasi lanjutan dari Bank Indonesia terkait mekanisme pembuangan limbah tersebut.