Jakarta, tvOnenews.com - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dilaporkan sejumlah elemen masyarakat sipil Indonesia ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) RI.
Netanyahu dilaporkan dugaan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang diduga dilakukan otoritas Israel.
Laporan tersebut disampaikan langsung ke Kejagung pada Kamis, 5 Februari 2026, dengan merujuk pada Pasal 598 dan Pasal 599 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, serta ketentuan yurisdiksi ekstra-teritorial dan universal sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 KUHP.
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Fatia Maulidiyanti, menegaskan langkah tersebut ditempuh sebagai upaya hukum yang sah untuk mendorong akuntabilitas atas dugaan kejahatan internasional berat yang terjadi di Palestina.
- ANTARA
“Laporan ini bukan sekadar sikap politik, tetapi langkah hukum yang sah untuk mendorong akuntabilitas atas dugaan kejahatan internasional berat yang terjadi di Palestina. Langkah hukum ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional masyarakat sipil Indonesia," kata dia, Kamis (5/2/2026).
Dalam dokumen laporan, para pelapor memaparkan dugaan pola kekerasan yang disebut berlangsung secara sistematis dan meluas terhadap warga sipil Palestina sejak 2008 hingga 2025.
Kekerasan tersebut dikaitkan dengan berbagai operasi militer besar Israel yang disebut menimbulkan puluhan ribu korban jiwa, termasuk perempuan dan anak-anak, serta menyebabkan kerusakan luas terhadap infrastruktur sipil yang dilindungi hukum humaniter internasional.
“Serangan terhadap objek sipil seperti permukiman, sekolah, rumah ibadah, kamp pengungsi, hingga fasilitas kesehatan menunjukkan adanya pola yang berulang dan meluas,” ujarnya.
Salah satu sorotan utama dalam laporan tersebut adalah penyerangan terhadap Rumah Sakit Indonesia di Beit Lahia, Gaza Utara.
Fasilitas kesehatan itu merupakan hasil kerja sama kemanusiaan antara Indonesia dan Palestina.
Dalam kurun waktu Oktober 2023 hingga Mei 2025, rumah sakit tersebut dilaporkan mengalami sedikitnya 41 kali serangan, mulai dari serangan drone dan tank, hingga penghancuran fasilitas vital seperti generator listrik dan tangki air.
“Serangan terhadap Rumah Sakit Indonesia bukan hanya pelanggaran hukum humaniter internasional, tetapi juga menyentuh kepentingan nasional Indonesia sebagai aset kemanusiaan yang dibangun oleh masyarakat Indonesia,” tutur Fatia.


