GenPI.co - Uang tunai miliaran rupiah dan logam mulia emas 3 kg disita KPK dalam OTT di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan menangkap Mantan Direktur Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menyita uang tunai dan emas.
"Untuk uang, senilai miliaran rupiah. Kemudian logam mulia itu ada mungkin sekitar 3 kilogram emas," kata dia, dikutip Kamis (5/2).
Budi menjelaskan uang tunai dan logam mulai emas itu disita dalam OTT KPK Bea Cukai yang menangkap mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Rizal.
Rizal kini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Kemenkeu.
Rizal baru saja dilantik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Januari 2026.
Di sisi lain, Budi mengungkapkan OTT KPK Bea Cukai ini terkait importasi barang.
"Ya, terkait dengan beberapa barang yang masuk ke Indonesia begitu ya," ungkap dia.
Budi menambahkan KPK akan membeberkan lebih detail mengenai kasus importasi barang impor di Bea Cukai.
"Detail barangnya itu apa saja? Nanti kami akan update,” jelas dia.(ant)
Simak video menarik berikut:





