Badan Narkotika Nasional (BNN) menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kasus peredaran narkoba jenis sabu 160 kilogram (kg) di Aceh. BNN menyebut DPO kasus ini adalah seorang berinisial IB, dia diminta segera menyerahkan diri.
Plt Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan mengatakan, dalam kasus ini sejumlah tersangka telah ditangkap pada 24 Januari. Sedangkan masih ada satu tersangka masih buron.
"Jadi dalam hal ini DPO khususnya di wilayah Republik Indonesia di mana pun Anda berada termasuk TPPU, kami mohon atau kami minta supaya menyerahkan diri saja daripada nanti kami akan melakukan tindakan tegas termasuk DPO TPPU yang di Kalimantan," kata Roy dalam jumpa pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/1/2026).
Roy menegaskan, BNN akan terus mengejar para tersangka. Dia ingin tak hanya kurir yang ditangkap.
"Sehingga pada saat itu kami mencoba tidak hanya semata-mata yang menangkap kurirnya. Sehingga berdasarkan DPO yang diterbitkan, kami kejar pelaku DPO yang kami jadikan DPO adalah kontrolernya, yang koneksinya dengan pelaku yang ada di luar daripada Indonesia khususnya di wilayah Malaysia," tegasnya.
Dalam kasus ini, BNN telah menangkap seorang kurir berinisial M yang diperintah IB. Di sama mereka mendapat barang bukti 100 kg sabu dalam mobil.
"Jumlah barang bukti sebanyak 100 kilo tepatnya di daerah Peureulak (Aceh Timur). Sehingga pada saat itu sebagai pengendali yang namanya IB, kita minta bantuan dari BNNP Aceh untuk dilakukan pengejaran," jelas dia.
Selain itu, BNN mengamankan B dan A setelah menggiring M untuk membongkar lokasi lain. Di sana, BNN mendapat barang bukti 60 kg yang ditempatkan di kandang kambing.
"Dari Bireuen kita menggiring yang bersangkutan untuk mencari barang bukti yang disimpan. Ternyata yang bersangkutan bersama-sama dengan satu orang lagi namanya A menyimpan barang bukti sebanyak 60 kilo di bawah satu lokasi namanya kandang kambing, jadi ditanam di tanah," jelasnya.
Hasilnya, BNN mengamankan sabu dengan berat total 160 kg. Roy kemudian menyebut, tersangka menggunakan modus baru dalam pengemasan narkoba dengan menggunakan bungkus kopi.
"Bedanya kemasan yang selama ini rekan-rekan paham saat ini adalah ada kemasan kopi. Ini kemasan kopinya bertuliskan 'Guatemala Antigua,' kalau yang selama ini sama-sama hijau kemasan teh, tapi yang kita tangkap ini ada kemasan baru yang setelah kita telusuri ternyata ini ada korelasinya dengan satu sindikat internasional jaringan Segitiga Emas (Golden Triangle)," katanya.
(tsy/jbr)





