MAKASSAR, FAJAR–Program umrah subsidi bermasalah. Kini berpores di Polda Sulsel.
TERDAPAT 60-an korban yang tak kembali dana usai menyetor ke admin pengelola. Alih-alih berangkat umrah dengan harga miring, dana yang diharapkan bisa kembali pun hingga kini tak kunjung mereka terima.
Kasus ini menyeret Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka, mantan calon Wali Kota Palopo pada Pilkada 2024. Dia juga sempat menjadi caleg DPR RI via Nasdem, namun tak terpilih.
Dalam promosinya, umrah subsidi menawarkan bantuan bagi calon jemaah. Mereka yang akan berangkat hanya menyetor sekian persen, sisanya dijanjikan akan ditanggung oleh penyelenggara.
Kasus ini mengingatkan pada skema ponzi yang merupakan hal terlarang oleh pemerintah. Sebab, hal ini sarat dengan hal-hal mudarat dan tidak dianjurkan untuk digunakan.
”Skema ponzi itu tidak diizinkan oleh pemerintah, itu dilarang. Jadi pemerintah kita ini memang melarang itu, tidak boleh itu ada umrah pakai skema ponzi,” ujar Kakanwil Kemenhaj Sulsel, Ikbal Ismail, kemarin.
Skema ponzi pernah sangat heboh di Sulsel. Menyeret Abu Tours sebagai biang kerok dengan korban puluhan ribu calon jemaah. Jemaah diiming-imingi biaya murah, kemudian ramai-ramai menyetor. Uang mereka lantas dipakai dalam bisnis lain, sembari menunggu pemberangkatan.
Kerap juga, setoran jemaah baru dipakai untuk memberangkatkan jemaah lama yang lebih dahulu mendaftar. Untuk kasus Putri Dakka, Kemenhaj Sulsel belum menentukan sikap apa-apa. Mereka belum menerima laporan terkait hal ini.
”Kami juga belum tahu kalau ada yang pakai skema seperti itu lagi di masyarakat kita,” lanjutnya.
Namun begitu, Ikbal mengimbau masyarakat tidak tergoda dengan tawaran yang mengarah pada skema ponzi. Masyarakat seharusnya menjalankan ibadah umrah sesuai dengan kemampuan dan atruran yang berlaku.
”Pokoknya masyarakat yang mau umrah, sesuai dengan kemampuan dan aturan saja. Karena Allah juga tidak pernah mewajibkan kita umrah kalau tidak mampu,” imbaunya.
Preventif
Ketua DPD Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Sulampua, Azhar Gazali menegaskan, pihaknya tidak menyarankan umrah jenis itu. Bahkan tindakan preventif terus dilakukan agar tidak makin banyak masyarakat dirugikan.
”Saya juga kemarin habis bikin talkshow terkait dengan menata ulang regulasi umrah dan haji. Salah satu pokok pembahasannya itu melakukan tindakan preventif terhadap sistem lama yang muncul kembali, seperti ponzi ini,” kata dia.
Kasus-kasus seperti ini memang mulai muncul kembali di tengah-tengah masyarakat. Salah satu modusnya dengan menawarkan paket dengan harga yang sangat murah.
”Karena sekarang ini, kan, sudah banyak kasus muncul lagi, mereka jual murah di bawah standar referensi. Itu tidak kami benarkan, karena tanda-tanda tidak benarnya itu sudah ada,” ucapnya.
Amphuri telah melaporkan hal itu kepada OJK dan aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini kepolisian. Sebab, mereka juga tidak tahu jika hal-hal seperti ini marak lagi di masyarakat.
”Kalau kami di industri ini kan tahu, makanya kami laporkan supaya kasus lama itu tidak terulang lagi,” terangnya.
Azhar juga membeberkan, harga standar untuk umrah itu berada di angka Rp27,5 juta. Itu sudah menjadi kesepakatan asosiasi, meski belum ada kebijakan yang menaungi secara khusus terkait hal iru.
”Dulu di zaman Kemenag mereka bikin aturan harga referensi itu hanya berdasarkan embarkasi Soekarno-Hatta, nah Kemenhaj ini sepertinya pakai standar embarkasi di daerah. Kami di asosiasi sudah menyepakati itu, bahwa harga standar Rp27,5 juta. Tetapi itu tidak di-bac kup oleh KMA, hanya pernyataan bersama asosiasi,” terangnya.
Itu sebabnya, dia curiga para oknum yang menerapkan skema ponzi berlindung dibalik KMA lama. ”Mereka yang jual murah itu sepertinya berlindung lewat KMA Nomor 14, yang harga referensi Rp23,5 juta, jadi mereka mengacu di situ,” imbuhnya.
Skema ponzi akan saling terkait dengan harga murah dan ini dianggap membahayakan. Sebab, jumlah travel terus bertambah, namun pengawasan tidak terlalu maksimal. Sehingga, praktik yang pernah dilakukan Abu Tours itu terulang kembali.
”Cara mendeteksi skema ponzi itu bisa lewat harga dan sistem pembayaran. Misalnya harganya murah atau pembayarannya sekarang, tapi berangkat sekian bulan ke depan. Terus yang berangkat sekarang pakai biaya yang baru bayar, nanti ke depan ditutupi lagi, agennya dikasih paket harga murah. Jadi skema ponzi itu berkaitan dengan harga murah, tinggal tunggu waktu meledak saja,” ungkapnya.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan umrah sebaiknya cerdas dan selektif, serta rasional. Harga Rp23,5 juta, bahkan mungkin di bawah Rp20 juta, sangat tidak rasional untuk perjalanan umrah.
”Karena tidak masuk akal, ada yang jual sampai harga di bawah Rp20 juta juga, sementara tiket pesawat saja sudah Rp16 juta. Makanya biaya Rp27,5 juta itu include, mulai tiket pesawat, hotel, makan, akomodasi. Kalau di bawah itu pasti ada potensi nggak benar, karena harganya tidak rasional,” tegasnya.
Muhammadiyah:
Itu Skema Haram
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulsel, Prof Zulfahmi Alwi menyampaikan, umrah menggunakan skema ponzi hukumnya haram. Skema itu berdampak buruk pada rusaknya finansial dan spiritual umat.
Itu sebabnya, dia menekankan umrah harus dilandasi prinsip yang jujur dan adil, serta bertanggung jawab. Sehingga, para pengusaha travel juga diharapkan tidak sekadar memperhitungkan keuntungan finansial semata, namun juga kemaslahatan umat secara luas.
“Segala bentuk penyelenggaraan ibadah wajib berlandaskan prinsip syariah yang jujur, adil, dan bertanggung jawab. Bisnis perjalanan umrah yang mengadopsi skema ponzi jelas menyimpang sebagai kejahatan serius yang mengorbankan dua hal sekaligus, yaitu keuangan dan spiritualitas umat,” ucapnya.
Tidak sulit untuk menegaskan bahwa bisnis dengan skema ponzi haram, sebab jelas mengandung unsur-unsur yang terlarang berdasarkan syariat Islam. Pertama, unsur gharar atau ketidakpastian tinggi, mirip sistem gali lobang tutup lobang.
“Dana dari calon jemaah baru digunakan untuk memberangkatkan pendaftar lama. Skema ini akan kolaps seketika jika rekrutmen anggota baru terhenti,” lanjutnya.
Kedua, skema ini mengandung unsur maysir atau praktik spekulasi yang mirip dengan judi. Ada pihak yang diuntungkan dan ada juga pihak yang dirugikan. Terlebih lagi jika usaha tersebut kolaps, maka unsur mudarat yang dimunculkan akan lebih besar.
“Ini mirip judi, ada pihak yang diuntungkan (pendaftar lama) jika skema ini kolaps, sementara pendaftar baru menanggung kerugian terbesar dengan kehilangan uang dan batal berangkat. Ini kan pada hakikatnya adalah memakan harta orang lain secara batil,” ungkapnya.
Atas dasar itu, dia mengimbau kepada seluruh kader Muhammadiyah dan masyarakat luas, agar ekstra waspada sekaligus kritis terhadap tawaran umrah murah, tidak realistis atau iming-iming investasi, dengan imbal hasil yang tidak wajar.
“Pilihlah penyelenggara perjalanan umrah yang telah mengantongi izin resmi Kementerian, termasuk biro perjalanan resmi yang dikelola Muhammadiyah. Mari menjadi teladan dalam membangun ekonomi yang produktif, riil, dan berkeadilan,” katanya.
“Kita harus sama-sama mencegah penyebaran bisnis spekulatif yang merugikan masyarakat, termasuk dalam ibadah umrah. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan harta, tetapi juga merusak keikhlasan dan kesucian ibadah itu sendiri,” tutupnya.
Kerugian Miliaran,
69 Korban Melapor
Kasus dugaan penipuan program umrah bersubsidi yang menyeret nama Putriana Hamda Dakka atau Putri Dakka terus bergulir di Polda Sulsel.
Pengacara korban, Muh Ardianto Palla mengungkapkan saat ini pihak penyidik telah melayangkan panggilan kedua kepada para admin untuk dimintai keterangan. Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi di Kemenag Sulsel, Senin, 2 Februari 2026.
“Saya ngak tahu. Wallahualam korelasinya sampai ke Kemenag,” beber Ardianto.
Total korban yang saat ini didampinginya mencapai 69 orang dengan estimasi kerugian secara kumulatif lebih dari Rp1 miliar. Penanganan perkara ini sejak awal tidak berjalan dalam satu jalur laporan.
Awalnya, terdapat dua laporan polisi yang masuk dan ditangani oleh dua direktorat berbeda di Polda Sulsel, yakni Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Laporan pertama di Ditreskrimum diawali oleh tiga korban asal Kabupaten Bantaeng yang lebih dahulu melapor. Ketiga korban tersebut sempat viral di media sosial dan kemudian menguasakan perkara mereka ke Kantor Hukum Ardianto Palla.
Belakangan, tanpa sepengetahuan pihak kuasa hukum, laporan tersebut belakangan diselesaikan melalui mekanisme pengembalian dana (refund). Meski tiga korban pada laporan Ditreskrimum telah menerima pengembalian dana, status pendampingan hukum tidak serta-merta gugur.
Pasalnya, seluruh korban berada dalam satu surat kuasa kolektif yang tidak bisa dipisah-pisahkan secara sepihak.
Seiring berjalannya waktu, fokus penanganan perkara kini berada pada laporan di Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Dalam laporan ini, 66 korban masih menunggu kejelasan hukum dan belum menerima pengembalian dana sepeser pun.
“Yang sisanya ini yang 66 orang, ya, kan, tadi tiga di Ditreskrimum, kemudian ada 66. Ini belum ada, sampai sepengetahuan saya sampai saat ini belum ada yang di-refund,” tegasnya.
Laporan di Ditreskrimsus, kata dia, telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik bahkan telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk instansi terkait, sebagai bagian dari pendalaman perkara dugaan penipuan tersebut.
Sementara angka akumulasi kerugian adalah dana yang disetorkan para korban untuk mengikuti program umrah bersubsidi yang hingga kini tak pernah terealisasi. “Dan itu tetap kerugiannya itu Rp1 miliar lebih. Saya enggak tahu sekian-sekian berapa,” ucap Ardianto.
Dalam pendampingan perkara ini, pihaknya memilih untuk tetap mendorong proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Meski terbuka ruang penyelesaian melalui mediasi, proses pidana tetap harus dikedepankan demi kepastian hukum bagi seluruh korban.
Sementara itu, FAJAR yang coba memintai keterangan Putri Dakka, namun dia enggan memberikan respons. Telepon, pesan WhatsApp, hingga direct message, tidak dibalas saat dikonfirmasi.
Sebelumnya Polda Sulsel telah mengumumkan penetapan Putri Dakka sebagai tersangka dalam laporan polisi terkait dugaan penipuan umrah bersubsidi. Dalam versi kepolisian, total kerugian dari dua laporan tersebut disebut mencapai lebih dari Rp3,6 miliar.
Penyidik juga menyatakan pemeriksaan saksi masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan munculnya laporan tambahan dari korban lainnya. Hingga kini, para korban berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas, sekaligus menjadi peringatan agar praktik serupa tidak kembali terulang di tengah masyarakat.
Usai ditetapkan tersangka, Putri Dakka mengaku melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel dan Kabid Humas Polda Sulsel ke Propam Mabes Polri. “Iye, saya lagi di Propam ini, melapor,” singkat Putri Dakka lewat pesan WhatsApp dilansir Rakyat Sulsel (grup FAJAR). (wid-an/zuk)
Wajah Baru
Umrah Ponzi
Kronologi
-Tawarkan umrah subsidi
-Dirangkaikan dengan promo lain
-Sejumlah orang tertarik
-Ada yang mendaftar beramai-ramai
Bermasalah
-Pemberangkatan tak kunjung tiba
-Calon jemaah resah
-Sebagian menuntut pengembalian uang
-Ada yang kembali, sebagian lagi belum
Lapor Polisi
-60-an calon jemaah melapor ke Polda Sulsel
-Mereka pakai pengacara
-Tiga klien telah dapat refund
-Putri Dakka tersangka
Mirip Ponzi
-Umrah ponzi telah ditiadakan
-Pemerintah melarang
-Ulama mengharamkan
-Namun, muncul lagi dengan skema mirip




