173 Ayam & 20 Kambing Pygmy Dimusnahkan di Deli Serdang: Disembelih-Dibakar

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara (BBKHIT Sumut) memusnahkan 173 ekor ayam ilegal dari Thailand dan 20 ekor kambing Pygmy asal Afrika yang melalui jalur perdagangan dari Thailand, pada hari Kamis (5/2).

Deputi Bidang Karantina Hewan Badan Karantina Indonesia, Sriyanto, mengatakan bahwa diduga pengedaran ternak ilegal tersebut berasal dari pelabuhan Aceh Tamiang, kemudian menuju Sumatera Utara.

Sriyanto menyebut para pembawa ternak tersebut berupaya mengelabui petugas dengan menukar kotak bertuliskan bahasa Thailand dengan kotak lokal.

"Untuk kamuflase, jadi kotak aslinya seperti itu ada tulisan aksara Thailand, kemudian dipindahkan ke kotak (lokal) begitu nanti lalu lintas di darat. Begitu ada pemeriksaan, kita akan sulit untuk bisa menentukan apakah itu ayam yang ada di lokal atau dari luar," ucap Sriyanto saat konpers di kantor Balai Karantina Sumut di Deli Serdang, Kamis (5/2).

Operasi penangkapan dan pengamanan ayam dan kambing tersebut dilakukan pada 2 Februari 2026.

Kenapa Harus Dimusnahkan?

Sriyanto menuturkan, penyebaran ternak ilegal berpengaruh pada kesehatan manusia sehingga dilakukan pemusnahan.

"Dengan masuknya ternak ini sangat berisiko ya, kaitannya membawa penyakit hewan terutama untuk ayam adalah Avian Influenza (AI), penyakit flu burung," kata Sriyanto.

Sriyanto menjelaskan bahwa penyakit flu burung merupakan salah satu penyakit hewan yang sangat menular pada unggas dan bisa menimbulkan kematian hingga 100 persen.

"Jadi kalau ada peternakan unggas, begitu masuk penyakit AI bisa menyebabkan kematian yang sangat tinggi," ujar Sriyanto.

Sriyanto mengatakan, pada penyakit kambing ilegal yang diduga bisa menularkan penyakit virus Peste des Petits Ruminants (PPR) yang menyebabkan gejala diare hingga kematian.

"Salah satunya penyakit PPR yaitu penyakit pada kambing dan domba yang gejala, ditandai dengan gejala diare, sesak napas, gangguan pencernaan, yang berujung juga sangat menular dan menyebabkan kematian pada kambing dan domba," jelas Sriyanto.

Pemusnahan ternak ilegal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Pemusnahan dilakukan dengan menyembelih ayam dan kambing tersebut terlebih dahulu hingga tidak bernyawa, kemudian dimasukkan ke dalam mesin insinerator untuk dibakar sepenuhnya.

Sriyanto mengatakan terkait tersangka dalam kasus penyebaran ternak hewan ilegal tersebut akan dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.

"Tersangka kita bekerja sama dengan Dirkrimsus Polda Sumut melakukan penyelidikan ya. Penyelidikan juga nanti akan kita naikkan menjadi penyidikan hingga ke proses lanjut," tutup Sriyanto.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
35 Film Dewasa Indonesia Terpanas Paling Populer, Cek!
• 7 jam lalutheasianparent.com
thumb
Anak Buahnya Kena OTT KPK, Menkeu Purbaya Tak Bisa Lagi Ngeles Desakan Bersih-Bersih
• 13 jam lalumerahputih.com
thumb
Hampir 70 Orang Daftar Seleksi Terbuka Deputi Industri Olahraga Kemenpora
• 6 jam laludetik.com
thumb
Warm & Earthy Tones Jadi Tren Warna Cat Eksterior 2026
• 22 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Rekam Jejak Kasus Indisipliner Sumardji Bersama Timnas Indonesia: Kartu Merah di Bahrain, hingga Skorsing 20 Laga
• 12 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.