Grid.ID – Dokter Richard Lee (DRL) sempat absen dalam panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya karena kondisi kesehatannya. Ketidakhadiran tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kondisi terkini sang dokter.
Kuasa hukum Richard Lee, Jeffry Simatupang, membenarkan kliennya sempat jatuh sakit. Ia menjelaskan bahwa alasan ketidakhadiran tersebut telah disampaikan melalui surat keterangan dokter yang diserahkan secara resmi.
"Saya belum ada update, tetapi sudah ada surat keterangan dokter. Itu saja. Patokan kita adalah surat keterangan dokter," ungkap Jeffry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Jeffry mengatakan pihaknya tidak dapat menjelaskan lebih jauh mengenai penyakit yang dialami Richard Lee. Ia menegaskan bahwa informasi medis sudah tercantum dalam surat keterangan dokter.
"Keterangannya ya di surat keterangan dokter. Sudah kita serahkan begitu ya. Tanya dokternya saja ya," jelas Jeffry.
Ia juga menegaskan bahwa penjelasan soal kondisi medis bukan kewenangannya sebagai kuasa hukum. Menurutnya, hal tersebut merupakan ranah tenaga medis.
"Segala hal yang berkaitan dengan medis, saya tidak punya kewenangan untuk menjelaskan," tegasnya.
"Karena medis itu yang memiliki kewenangan adalah dokter atau tenaga kesehatan, bukan saya sebagai lawyer," tandasnya.
Sebagai informasi, dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Doktif terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Kasus ini bermula dari perseteruan keduanya yang saling lapor. Sebelumnya, Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada 12 Desember 2025 atas laporan dokter Richard Lee.
Terbaeu, dokter Richard Lee mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya. (*)
Artikel Asli


