GenPI.co - Warga Bekasi dibuat geger oleh temuan diduga cacahan uang rupiah kertas dibuang di tempat pembuangan sampah liar di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu.
Temuan cacahan uang di Bekasi ini direkam video yang kemudian viral di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat cacahan kertas diduga uang dibuang di TPS liar tak jauh dari perbatasan Bekasi, Jawa Barat.
“Diduga seperti cacahan uang rupiah kertas terlihat ditempat pembuangan sampah liar yang berada di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, kabupaten Bekasi, Rabu 28 Januari 2026,” tulis akun Instagram @sahabatpedulilingkungan, dikutip Kamis (5/2).
Dalam rekaman yang beredar, terlihat hamparan cacahan uang pecahan Rp 100.000 (merah), Rp 50.000 (biru), serta pecahan lainnya.
Cacahan uang rupiah ini bercampur dengan tumpukan sampah dan limbah padat di lahan kosong.
Sebagian serpihan bahkan tampak masih berada di dalam karung-karung putih, seolah baru dibuang dalam jumlah besar.
“Ada juga cacahan yang masih berada di dalam karung-karung berwarna putih yang bercampur dengan berbagai macam jenis sampah lainnya,” tulis @sahabatpedulilingkungan.
Sang pengunggah video menyebut keberadaan tempat pembuangan sampah liar ini diketahui melanggar UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Begitu pula dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang PPLH.(*)
Video populer saat ini:

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2022%2F11%2F16%2F3c81077d-7900-48e5-bffc-7357fb3e25fb.jpg)


