jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Hanafi Amrani mengatakan untuk mempermudah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap kekayaan ataupun aset Riza Chalid, maka bisa dilakukan persidangan in-absentia (peradilan tanpa kehadian terdakwa).
Peradilan ini sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang.
BACA JUGA: Pengamat Intelijen: Angsa Hitam Orkestrasi Delegitimasi di Balik Perlawanan Riza Chalid
“Aset-aset ini kan sudah terdeteksi oleh kejaksaan, banyak kan itu. Itu sangat bisa dilakukan peradilan in-absentia, peradilan yang dilakukan tanpa kehadiran terdakwa. Itu diatur dalam pasal 38 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi,” jelas Prof. Hanafi.
Pasal ini berbunyi: Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di sidang peradilan tanpa alasan yang sah maka perkara dapat diperiksa tanpa kehadiran.
BACA JUGA: Penjelasan Brigjen Untung soal Keberadaan Riza Chalid
Artinya, kata Prof. Hanafi, jika sudah tiga kali dipanggil secara sah dan mangkir terus, maka sudah sah dilakukan peradilan in-absentia.
“Meskipun sudah ada upaya (menangkap Riza Chalid) secara internasional (red notice) tetap bisa dilakukan peradilan in-absentia,” ujarnya.
BACA JUGA: Penahanan Anak Riza Chalid Dipindah ke Rutan Salemba, Alasannya Begini
Prof Hanafi mengatakan, adanya red notice memang akan memudahkan penangkapan terhadap Riza Chalid.
Hal ini karena ada 190-an negara yang terlibat dalam interpol bisa terlibat dalam perburuan Riza Chalid.
“Semestinya ini akan memudahkan penangkapan Riza,” jelas Prof. Hanafi.
Peradilan in-absentia dibutuhkan untuk kepentingan perampasan aset Riza Cholid yang bersumber dari tindak pidana. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif


