Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan total 17 orang terkait OTT kepengurusan importasi barang di Bea Cukai. Rinciannya, 12 orang merupakan pegawai Bea Cukai dan 5 orang swasta.
"Tim telah mengamankan sejumlah 17 orang. Sebanyak 12 orang merupakan pegawai pada Ditjen Bea Cukai dan 5 orang lainnya dari pihak PT BR," jelas Juru Bicara KPK dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).
Advertisement
Selain itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah, dan beberapa mata uang asing seperti USD, SGD, hingga JPY. KPK juga mengamankan barang bukti berupa logam mulia.
"Tim juga mengamankan barang bukti diantaranya uang tunai dalam mata uang rupiah, dan beberapa mata uang asing seperti USD, SGD, dan JPY. Serta dalam bentuk logam mulia, " kata Budi.
Terkait status hukum para pegawai bea cukai dan swasta tersebut, KPK rencananya akan mengumumkannya sore hari ini.




