Richard Lee Absen di Sidang Praperadilan, Pengacara Yakin Tetap Dapat Keadilan

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Dokter Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan kembali digelar.

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya berdasarkan laporan Doktif pada 15 Desember 2025.

Sidang yang digelar pada Rabu (4/2) ini beragendakan penyerahan jawaban dari pihak termohon. Kuasa hukum Richard Lee, Jefri Moses, menjelaskan bahwa pihaknya baru menerima dokumen jawaban tersebut dan akan mempelajarinya lebih lanjut sebelum memberikan tanggapan di persidangan.

“Hari ini agenda sidangnya adalah penyerahan jawaban dari termohon (Polda Metro Jaya) atas permohonan kami. Ini adalah hari kedua sidang praperadilan,” kata Jefri kepada wartawan, Rabu (4/2).

Jefri mengaku belum mempelajari isi jawaban tersebut secara detail. Ia menegaskan pihaknya akan mengkaji dokumen itu sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

Richard Lee Berhalangan Hadir

Dalam kesempatan itu, Jefri juga menjelaskan alasan Richard Lee tidak hadir dalam sidang praperadilan. Menurutnya, dalam proses praperadilan, kehadiran prinsipal tidak diwajibkan karena dapat diwakili oleh kuasa hukum.

Selain itu, ia menyebut kondisi kesehatan Richard Lee juga menjadi pertimbangan.

“Dalam proses praperadilan, prinsipal tidak perlu hadir. Yang cukup hadir adalah lawyer-nya. Lalu kedua, Dokter Richard sampai hari ini masih dalam keadaan sakit,” ujarnya.

Terkait penyakit yang diderita Richard Lee, Jefri mengatakan hal tersebut dapat dijelaskan melalui keterangan dokter yang telah disertakan.

Apresiasi Sikap Polda Metro Jaya

Jefri juga menanggapi pernyataan Polda Metro Jaya yang menunda pemanggilan terhadap Richard Lee karena adanya ketentuan KUHAP baru. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap hak hukum kliennya.

"Dalam KUHAP yang baru, ketika ada permohonan praperadilan, maka menunggu hasil putusan praperadilan terlebih dahulu. Oleh karena itu kami mengapresiasi Polda Metro Jaya yang menghormati hak-hak yang kami gunakan," jelasnya.

Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Pihak Richard Lee berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan bagi kliennya.

“Yang pertama adalah Dokter Richard mendapatkan keadilan. Kalau memang keadilan membuktikan penetapan tersangkanya tidak sah, kami bermohon keadilan itu dapat diterapkan,” pungkas Jefri.

Richard ajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan. Gugatan praperadilan itu dilayangkan Richard Lee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Kapolda Metro Jaya beserta Kasubdit I unit II Industri dan Perdagangan DIRKRIMSUS POLDA METRO JAYA menjadi termohon dalam permohonan tersebut.

Kasus yang menyeret Richard bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif alias Doktif. Produk milik Richard diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.

Selain itu, terdapat dugaan adanya pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat, tetapi dijual secara bebas ke masyarakat.

Atas temuan tersebut, Richard ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Richard juga dijerat UU Perlindungan Konsumen karena diduga telah merugikan masyarakat secara materiil maupun kesehatan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemilik Rumah di Sleman Temukan Kerangka Manusia di Depan Pintu Kamar
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Mataloka Usut Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Festival K-Pop hingga Rp10 Miliar
• 48 menit lalutvonenews.com
thumb
Harga Buyback Emas Antam Naik 15,25% Hari Ini Kamis (5/2)
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Pengangguran di Indonesia Turun Jadi 7,35 Juta per November 2025
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Tata Kelola Karbon Biru Butuh Koordinasi Lintas Pihak
• 38 menit lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.