JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Rabu 4 Februari 2026. KPK pun telah menetapkan tersangka terkait operasi senyap tersebut.
“KPK telah melakukan ekspose dan menetapkan status hukum kepada para pihak yang diamankan dalam 1x24 jam,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (5/2/2026).
Namun, Budi belum menjelaskan secara mendetail perihal siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, hal itu akan dijelaskan secara gamblang dalam konferensi pers yang direncanakan digelar sore ini.
“Kami akan sampaikan secara lengkap konstruksi, kronologi, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konpers sore nanti,” ujarnya.
Diketahui, KPK menangkap dua petugas pajak yang salah satu di antaranya merupakan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono. Sementara itu, satu orang lainnya berasal dari pihak PT BKB selaku wajib pajak di sektor perkebunan kelapa sawit.
KPK sebelumnya juga mengamankan uang tunai Rp1 miliar saat OTT terkait restitusi pajak yang menyeret pejabat KPP Madya Banjarmasin, Rabu.
“Terkait dengan barang bukti yang diamankan, tim mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp1 miliar lebih,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Budi menjelaskan, OTT ini dilakukan lantaran diduga terdapat praktik lancung dalam restitusi PPN atau pajak pertambahan nilai di sektor perkebunan yang berproses di KPP Madya Banjarmasin.
“Kemudian ada dugaan pengaturan dalam proses restitusi itu. Kemudian ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin,” pungkasnya.
Original Article


