Liputan6.com, Jakarta - Koalisi masyarakat sipil mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (5/2/2026), untuk mendorong penerapan yurisdiksi universal dalam pengusutan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Palestina, seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Dalam dunia hukum, yurisdiksi universal adalah prinsip hukum internasional yang memungkinkan suatu negara mengadili pelaku kejahatan internasional berat, seperti genosida, kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, dan penyiksaan meskipun kejahatan tersebut dilakukan di luar wilayahnya, dan bukan oleh atau terhadap warga negaranya.
Advertisement
Prinsip tersebut bertujuan untuk mengakhiri impunitas (kekebalan hukum) terhadap musuh seluruh umat manusia, hostes humani generis, yang tidak memiliki tempat berlindung aman.
Dalam kunjungan ke Kejagung, Koalisi menilai Kejagung memiliki peran sentral karena kewenangan yurisdiksi universal kini secara eksplisit diatur dalam KUHP yang mulai berlaku pada 2026.
"Di sini kami mau mengusulkan terkait yurisdiksi universal, soal penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi di Palestina dan kenapa Indonesia dan juga Kejaksaan Agung sangat penting berperan dalam situasi ini,” kata aktivis HAM Fatia Maulidiyanti kepada wartawan di Kejagung, Kamis (5/2/2026).
Fatia menjelaskan, ketentuan mengenai yurisdiksi universal diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 598 KUHP. Aturan tersebut memungkinkan penegak hukum Indonesia mengusut kejahatan HAM internasional meski peristiwanya terjadi di luar wilayah Indonesia.
Dalam konteks Palestina, Fatia menilai terdapat kepentingan langsung Indonesia, salah satunya terkait serangan terhadap Rumah Sakit Indonesia di Gaza.
Menurut dia, penerapan yurisdiksi universal membutuhkan komitmen politik serta keberanian aparat penegak hukum. Kejaksaan Agung dinilai menjadi institusi kunci karena kewenangan tersebut kini melekat secara hukum.
“Yurisdiksi universal ini bisa mengadili atau menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, salah satunya genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kami berharap Kejaksaan Agung dapat segera mengimplementasikannya, tidak hanya untuk kasus Palestina, tetapi juga pelanggaran HAM berat lainnya,” ujar Fatia.
Koalisi juga menyoroti posisi Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Status tersebut dinilai membawa tanggung jawab moral dan politik untuk mendorong penyelesaian pelanggaran HAM berat di tingkat global.
“Ini bukan posisi yang cuma-cuma atau formalitas. Sebagai Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia punya tanggung jawab yang cukup besar,” kata Fatia.
Dalam audiensi tersebut, Fatia turut menyinggung keikutsertaan Presiden Prabowo Subianto dalam Board of Peace yang dibentuk Amerika Serikat. Ia mengkhawatirkan langkah itu berpotensi bertentangan dengan peran Indonesia di Dewan HAM PBB, karena forum tersebut dinilai berada di luar mekanisme hukum internasional di bawah PBB.
“Keberadaan Board of Peace ini menegasikan legitimasi PBB dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat dan penerapan norma hukum HAM internasional,” ujarnya.


