Pengadilan Amerika Serikat (AS) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Ryan Routh, seorang pria AS yang merencanakan pembunuhan terhadap Presiden Donald Trump. Upaya pembunuhan itu terjadi di lapangan golf Trump di Florida pada September 2024, atau dua bulan sebelum pilpres AS.
Routh yang berusia 59 tahun, seperti dilansir AFP, Kamis (5/2/2026), dinyatakan bersalah pada September tahun lalu atas percobaan untuk membunuh Trump. Itu menjadi percobaan pembunuhan kedua yang melanda Trump menjelang pilpres tahun 2024, yang membawanya kembali ke Gedung Putih.
Menurut laporan jurnalis AFP di ruang persidangan kasus tersebut, hakim Aileen Cannon menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, ditambah tujuh tahun penjara, terhadap Routh, dalam sidang putusan yang berlangsung selama 90 menit pada Rabu (4/2) waktu setempat.
Hukuman itu, sebut hakim Cannon, "untuk melindungi publik dari kejahatan di masa depan" oleh Routh.
"Kejahatan itu ada dalam diri Anda. Bukan pada orang lain," kata hakim Cannon kepada Routh saat menjatuhkan putusannya.
Jaksa Agung AS Pam Bondi memuji hukuman tersebut, dengan menyebut percobaan pembunuhan Trump oleh Routh sebagai "serangan langsung terhadap seluruh sistem demokrasi kita".
Rough yang berasal dari Hawaii, ditangkap pada 15 September 2024 setelah seorang agen Secret Service melihat laras senapan mencuat dari semak-semak di pinggir lapangan golf West Palm Beach, tempat Trump bermain golf menjelang pilpres pada November 2024.
(nvc/idh)





