Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin merespons laporan mengenai pasien gagal ginjal yang terancam putus akses layanan cuci darah akibat status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dinonaktifkan. Menurutnya, pemerintah tidak akan membiarkan layanan bagi pasien cuci darah terhenti hanya karena persoalan administrasi.
Budi telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dan BPJS Kesehatan untuk mempercepat mekanisme reaktivasi status PBI.
“Komunikasi ada, diskusi bersama Kemensos karena Kemenkes juga sebagai stakeholder di sini. Tapi, memang BPJS sudah menjelaskan ada perubahan data peserta PBI yang ada di Kemensos,” ujar Budi ketika ditemui di Gedung Kemenkes RI, Kamis (5/2).
Menurutnya, dalam waktu dekat akan digelar pertemuan lintas kementerian guna merapikan persoalan tersebut. Pertemuan akan dipimpin oleh Kemensos dengan melibatkan BPJS Kesehatan dan Kemenkes.
“Nanti akan ada pertemuan untuk bisa merapikan masalah ini, solusinya seperti apa, dipimpin Kemensos dan BPJS,” kata dia.
Senada dengan Budi, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya memastikan rumah sakit tetap diminta melayani pasien gagal ginjal meskipun status BPJS mereka bermasalah.
“Jadi mengenai teman-teman yang cuci darah yang kemarin tidak sempat di-cover, prinsipnya kita akan melayani dengan sebaik-baiknya dulu supaya jangan ribut. Intinya enggak boleh berhenti,” ujar Azhar.
Saat ditanya apakah diperlukan kebijakan khusus agar rumah sakit bisa langsung mengaktifkan kembali kepesertaan pasien tanpa proses administrasi panjang, Azhar mengatakan, hal tersebut akan dibereskan oleh Kemensos dan BPJS. Karena itu, rumah sakit harus tetap melayani pasien cuci darah.
Ratusan Pasien Cuci Darah Kehilangan Akses PengobatanSebelumnya, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melaporkan ratusan pasien kehilangan akses pengobatan secara mendadak. Komunitas mencatat lebih dari 30 laporan pasien yang datang ke rumah sakit untuk cuci darah, namun dipulangkan karena status PBI mendadak nonaktif tanpa pemberitahuan.
“Setelah pembaruan data berbasis DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) Kemensos, sejumlah peserta kehilangan status kepesertaan karena pertimbangan administratif,” kata KPCDI, dalam keterangan resmi, Rabu (4/2).
Demikian, KPCDI menuntut pemerintah dan BPJS untuk menghentikan pemutusan sepihak PBI pasien kronis, melakukan verifikasi medis aktif yang bukan hanya administratif, memberikan notifikasi minimal 30 hari, serta menyediakan mekanisme raktivasi instan di RS terutama terkait kondisi darurat.



