Izin Operasional Dicabut, Bandung Zoo Disegel dan Dijaga 24 Jam oleh Satpol PP

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo resmi kehilangan izin operasionalnya sejak 3 Februari 2026 setelah dicabut oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Pencabutan izin tersebut membuat seluruh aset yang ada di kawasan kebun binatang berstatus sebagai Barang Milik Daerah (BMD), dan kini menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Bandung.

Sebagai langkah pengamanan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyiagakan personel selama 24 jam penuh untuk menjaga aset serta memastikan kesejahteraan satwa yang masih berada di dalam kawasan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi menyatakan, "Sejak izin dicabut, maka aset BMD di sini menjadi tanggung jawab kami. Satpol PP akan siaga 24 jam untuk bersama-sama menjaga aset dan satwa yang ada di dalam."

Penyegelan Dilakukan Demi Keamanan, Bukan Eksekusi

Langkah awal pengamanan dilakukan dengan menyegel sejumlah akses masuk ke kawasan Bandung Zoo.

Bambang menjelaskan bahwa penyegelan ini dilakukan bukan sebagai bentuk pengusiran, melainkan untuk kepentingan bersama dan menjamin keberlangsungan hidup satwa.

"Hari ini kami melakukan penyegelan untuk kepentingan kita bersama. Di dalam kawasan masih terdapat satwa dan para pekerja, sehingga langkah pengamanan dilakukan secara terukur dan tetap mengedepankan koordinasi," ungkapnya.

Dalam proses penyegelan, pintu utama dan pintu samping di area parkir ditutup total, sementara satu pintu kecil tetap dibuka sebagai akses darurat dan jalur teknis untuk perawatan satwa.

"Pintu utama kita tutup, pintu samping di selasar parkir juga kita tutup. Ada satu pintu kecil yang difungsikan sebagai jalur darurat dan akses teknis untuk pemeliharaan satwa, itu kita jaga bersama antara Satpol PP dan para pekerja," jelas Bambang.

711 Satwa Tetap Dirawat, Satpol PP dan Pekerja Bersinergi

Saat ini terdapat sekitar 711 ekor satwa yang masih berada di dalam kawasan Bandung Zoo.

Bambang menegaskan bahwa pemeliharaan dan pemberian pakan akan tetap berjalan seperti biasa meskipun izin konservasi telah dicabut.

"Satwa di sini ada 711 ekor. Ini tanggung jawab kita bersama. Kita jaga, kita pelihara, kita pastikan tetap mendapatkan perawatan dan pakan dengan baik," ia mengungkapkan.

Pengamanan kawasan dilakukan berdasarkan pencabutan izin konservasi dari Kemenhut, di mana seluruh aset kini menjadi tanggung jawab penuh Pemerintah Kota Bandung.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Proyek PSN Wanam Percepat Pembangunan Dermaga dan Tangki BBM
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mark Ruffalo Jawab Rumor Didepak dari Marvel Studios
• 13 jam lalumedcom.id
thumb
Jumlah Penduduk Miskin Indonesia 23,36 Juta Jiwa per September 2025
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
AFC Turun Tangan Selamatkan FAM, Sepak Bola Malaysia Terancam Diskors FIFA!
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Kepala Desa Diminta Aktif Pantau Kelompok Rentan Cegah Kejadian Tragis di NTT Terulang
• 21 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.