Yusril Apresiasi Adier Kadir Lepas Jabatan Waka DPR demi Hakim MK

republika.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengaku salut kepada Adies Kadir yang bersedia menanggalkan jabatan wakil ketua DPR RI. Hal itu setelah Adies dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026), untuk menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya salut Pak Adies Kadir bersedia menanggalkan jabatan sebagai wakil ketua DPR dan kemudian dilantik sebagai hakim Mahkamah Konstitusi pada hari ini," ucap Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.

Baca Juga
  • Dilantik Jadi Wamenkeu, Ini Tugas Juda Agung dari Prabowo
  • Mensesneg Ungkap Prabowo Taruh Perhatian Lebih Masalah Sampah
  • Mantan Menlu Ungkap Bahasan Board of Peace dengan Presiden Prabowo

Yusril menilai, langkah tersebut mencerminkan kesiapan Adies menjalankan amanah sebagai hakim konstitusi yang dituntut memiliki sikap kenegarawanan. Menurut dia, selain memiliki latar belakang keilmuan dan gelar akademik, seorang hakim MK diharapkan mampu bersikap sebagai negarawan dalam memutus setiap perkara yang diajukan ke MK.

"Hakim Konstitusi kan salah satu syaratnya adalah negarawan. Selain orang punya gelar, punya tingkat keilmuan mumpuni, juga diharapkan bersikap kenegarawanan dalam memutus setiap perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi," ucap Yusril.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Dia berharap, Adies dapat menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik sebagai hakim konstitusi. Penetapan Adies Kadir sebagai Hakim MK tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan rakyat (DPR).

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucapnya.

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara
Advertisement

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Minta OJK Segera Reformasi Pasar Modal untuk Kembalikan Kepercayaan Investor Asing
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Megawati Jadi Pembicara Forum Internasional di Abu Dhabi, Angkat Nilai Pancasila | BERUT
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Harga Emas Antam Naik Lagi ke Level Rp2.956.000 per Gram Hari Ini (5/2)
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
AFC Turun Tangan Selamatkan FAM, Sepak Bola Malaysia Terancam Diskors FIFA!
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Bea Cukai Malang Tindak Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp3,7 Miliar dalam Karung Kompos
• 5 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.