Bea Cukai Malang Tindak Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp3,7 Miliar dalam Karung Kompos

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Malang, 05-02-2026 - Bea Cukai Malang menggagalkan upaya pengiriman 2 juta batang rokok ilegal yang disamarkan dalam karung kompos di wilayah Malang. Penindakan ini dilakukan terhadap sebuah truk di Jalan Tol Pandaan-Malang KM 82 pada Sabtu, 24 Januari 2026.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menjelaskan bahwa penindakan tersebut berawal dari patroli darat dan pemantauan jalur distribusi rokok ilegal. “Kami memperoleh informasi intelijen mengenai adanya truk yang diduga mengangkut rokok ilegal dan akan keluar dari wilayah Malang. Informasi ini segera kami tindak lanjuti melalui patroli bersama,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyusuran dan berhasil mengidentifikasi truk bak besi berwarna kuning kombinasi saat melintas di Jalan Ki Ageng Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Tol Pandaan-Malang KM 82, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, untuk pemeriksaan awal.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan indikasi kuat adanya rokok ilegal yang disamarkan bersama muatan lain. “Rokok ilegal tersebut disembunyikan di antara karung goni berisi pupuk kandang atau kompos, yang sengaja digunakan untuk mengelabui petugas,” jelasnya.

Karena kondisi lokasi pemberhentian tidak memungkinkan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, tim gabungan membawa sarana pengangkut beserta seluruh muatannya ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan rokok ilegal berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek, antara lain Jatra Bold, Jatra Mild, MX Bold, dan ZA Original. Seluruh rokok tersebut diketahui tidak dilekati pita cukai. Total barang bukti yang diamankan mencapai 201 koli atau setara dengan 125.750 bungkus, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 2.515.000 batang rokok.

Menurut Johan, nilai ekonomis dari barang hasil penindakan tersebut sangat signifikan. “Perkiraan nilai barang mencapai Rp3,73 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil kami selamatkan sekitar Rp1,88 miliar,” ujarnya.

Lebih lanjut, dana penerimaan negara dari sektor cukai sejatinya memiliki peran penting bagi kesejahteraan masyarakat. Kerugian negara yang berhasil dicegah tersebut, apabila dimanfaatkan secara optimal, dapat digunakan untuk mendukung pembangunan fasilitas publik seperti ruang kelas yang lebih layak bagi pelajar, penyediaan akses air bersih dan sanitasi, hingga peningkatan infrastruktur jalan dan layanan kesehatan dasar.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal. Sinergi antara aparat dan masyarakat sangat penting untuk melindungi penerimaan negara dan kepentingan bersama,” pungkas Johan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Yang Sudah Diketahui Terkait OTT KPK di Kantor Pajak Banjarmasin
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Cuaca Hari Ini, BMKG: Hujan Ringan di Sebagian Besar Wilayah RI
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
Harga Emas Dunia Melemah Tertekan Penguatan Dolar dan Aksi Ambil Untung
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Hormati Keputusan Keluarga Lexi, Untar Berkomitmen Menyelesaikan Seluruh Persoalan
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
Menkeu Purbaya Sebut Restitusi Pajak Ratusan Triliun Dinilai Tak Wajar!
• 13 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.