Ammar Zoni Resah Dengar Rencana Pemindahan Dirinya ke Nusakambangan 

tabloidbintang.com
6 jam lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Ammar Zoni disebut-sebut akan kembalinl dipindahkan ke Lapas Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Informasi ini, memengaruhi kondisi psikis Ammar. 

Untuk memastikan kebenaran kabar tersebut, John Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni, mendatangi Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta, pada Selasa (5/2). Kepada John, Ammar menyampaikan kegelisahan serius akibat isu pemindahan.
 
Menurutnya, kabar yang beredar luas di media justru menciptakan tekanan mental bagi kliennya dan berpotensi mengganggu konsentrasi menghadapi sidang.

"Yang dibahas itu kan persiapan sidang tanggal 9, kehadiran saksi ahli. Saksi ahli ada empat: ahli narkotika, kemudian ahli manajemen penyidikan, kemudian ahli manajemen Lapas, kemudian ahli tentang psikiater. Itu yang dibicarakan dengan Ammar," jelasnya.

Selain persiapan teknis, tim kuasa hukum juga menampung keberatan Ammar atas rumor pemindahan tersebut. John menegaskan prinsip asas praduga tak bersalah seharusnya tetap dikedepankan selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Yang kedua, tentu kita menampung keluhan dia tentang ya ada isu-isu kan bahwa akan dipindahkan. Nah, kita juga akan mengajukan permohonanlah ke Dirjen Pemasyarakatan, keberatanlah kalau kita dipindahkan, karena kan harus dipahami kan asas praduga tak bersalah harus didasari," paparnya.

John Mathias mengakui isu tersebut justru pertama kali diketahui dari pemberitaan media dan kemudian berdampak langsung pada kondisi kliennya.

"Ya isu ini kan beritahu media kan daripada kita kan. Ya isu itu kan juga bikin meresahkan buat Ammar sendiri kan," ujarnya.

Sebagai langkah konkret, tim kuasa hukum berencana mengajukan surat keberatan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Mereka meminta klarifikasi resmi sekaligus transparansi prosedur agar tidak terjadi pemindahan sebelum putusan inkrah.

"Ya, ini kan kita mau datang ke sana kan. Jadi juga meminta secara resmi juga kan informasi itu melalui tertulis," tegas John.

Permohonan tersebut, lanjutnya, menolak rencana pemindahan Ammar ke Nusakambangan sebelum ada keputusan hukum tetap.

"Ya permohonan keberatan Ammar dipindahkan ke NK sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht," tuturnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BRIN Mengungkap Potensi Perbedaan Awal Puasa 2026 Dimulai 19 Februari
• 8 jam lalunarasi.tv
thumb
Hampir 70 Orang Daftar Seleksi Terbuka Deputi Industri Olahraga Kemenpora
• 5 jam laludetik.com
thumb
KPK Lakukan OTT di KPP Madya Banjarmasin, DJP Kalselteng Akui Belum Tahu Detail Kasus
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Direktur Utama PT Agrilindo Estate Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Rempang, Rugikan BP Batam
• 1 jam lalupantau.com
thumb
7 Gejala Kanker yang Bisa Diwaspadai Sejak Dini Namun Sering Terlewatkan
• 12 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.