Pantau - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) resmi menetapkan Direktur Utama PT Agrilindo Estate (PT AE) berinisial BY sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
BY diduga terus menduduki dan memanfaatkan lahan seluas 175,39 hektare di Pulau Rempang, Kota Batam, meskipun izin pengelolaannya telah dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada 2023.
Kasus ini dilaporkan oleh BP Batam pada 15 September 2023 karena PT AE tidak mengosongkan lahan tersebut, padahal status izin pemanfaatannya telah resmi dicabut.
“Tersangka berinisial BY yang merupakan Direktur Utama PT AE, dan menjadi korban adalah BP Batam atau representasi dari pemerintah,” ungkap perwakilan dari Polda Kepri.
Kronologi Pencabutan Izin dan PelanggaranAwalnya, PT AE memperoleh Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Air (IUPJLPSWA) pada 17 Februari 2021 dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kepri.
Kemudian, pada 6 Januari 2023, izin tersebut diubah menjadi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) melalui SK Menteri LHK Nomor 2 Tahun 2023.
Namun, pada 23 Juni 2023, Menteri LHK mencabut kedua izin tersebut dengan SK Nomor 056 untuk IUPJLPSWA dan SK Nomor 657 untuk PBPH.
Pencabutan ini sempat digugat PT AE ke PTUN Jakarta, namun gugatan ditolak dan keputusan Menteri LHK dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap.
Meskipun demikian, PT AE tetap menguasai kawasan hutan tersebut tanpa izin, bahkan setelah BP Batam memasang pelang pada 3 Juli 2023 dan mengeluarkan dua kali surat perintah pembongkaran pada 19 September 2023 dan 3 Juni 2024.
Proses Hukum dan Barang BuktiPolda Kepri telah memeriksa 18 saksi dan lima saksi ahli serta menyita 43 barang bukti berupa dokumen.
“Kasus ini sudah dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 4 Februari 2026),” ia mengungkapkan.
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah tetap mengerjakan, menggunakan, dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah, meskipun telah menerima surat perintah pembongkaran dari BP Batam.
Akibat perbuatan BY, BP Batam tidak dapat memanfaatkan lahan yang seharusnya telah dikembalikan kepada negara.
Tersangka BY dijerat dua pasal, yakni Pasal 50 ayat (2) huruf a jo Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp7,5 miliar.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman pidana 9 bulan penjara.
Status Tersangka dan Lanjutan KasusDengan telah diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Batam, proses hukum terhadap BY resmi memasuki tahap penuntutan.
Saat ini, otoritas menunggu penetapan lebih lanjut dari pihak kejaksaan untuk proses persidangan.



