Majelis hakim meminta mantan staf khusus (stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani, memberi jawaban sesuai pertanyaan. Hakim meminta Fiona tak memberi jawaban yang melebar.
Fiona dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/2/2026). Terdakwa dalam sidang ialah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
Mulanya, Fiona menjawab pertanyaan hakim dengan jawaban yang panjang dan lebar. Hakim lalu menasihati Fiona jika ada aturan main tanya jawab dalam persidangan.
"Saudara Saksi Fiona Handayani. Jadi dalam persidangan itu ada aturan main tanya jawab ya," ujar hakim anggota, Andi Saputra.
"Siap," jawab Fiona.
(mib/haf)



