KPK Sebut Gubernur Jatim Khofifah Minta Tunda Jadi Saksi di Sidang Dana Hibah

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indra Parawansa mengajukan permohonan penundaan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dan hibah Pemprov Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Khofifah meminta penundaan karena sudah memiliki agenda lain.

“Saksi telah menyampaikan pengajuan permohonan penundaan waktu untuk memberikan keterangan dalam persidangan ini, karena ada agenda lain yang sudah terjadwal,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).

Baca juga: KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Jadi Tersangka Suap Restitusi Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021 – 2022 pada Kamis (2/10/2025).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap STS (Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak) periode 2019-2024.

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK Tangkap 12 Pegawai Ditjen Bea Cukai dalam OTT di Jakarta

Asep mengatakan, empat tersangka penerima yaitu Kusnadi (Ketua DPRD Jatim); Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim); Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim); dan Bagus Wahyudyono (Staf AS dari Anggota DPRD).

Kemudian tujuh belas tersangka pemberi hadiah yaitu Mahud (Anggota DPRD Jatim 2019-2024); Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024); Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024); Ahmad Affandy, Ahmad Heriyadi, Abdul Motollib (Swasta Semarang); Moch. Mahrus (Swasta Probolinggo); A. Royan dan Wawan Kristiawan (Swasta Tulungagung); Ra. Wahid Ruslan dan Mashudi (Swasta Bangkalan); M. Fathullah dan Achmad Yahya (Swasta Pasuruan); Ahmad Jailani (Swasta Sumenep); Hasanuddin (Swasta Gresik); Jodi Pradana Putra (Swasta Blitar); dan Sukar (Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung).

Baca juga: Tak Hadir di Persidangan Kasus Dana Hibah, Khofifah Minta Kesaksian Ditunda

Asep mengatakan, dari 21 tersangka, sebanyak 5 tersangka dilakukan penahanan pada hari ini untuk 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK, Merah Putih.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Mereka yang ditahan KPK adalah pemberi suap kepada Ketua DPRD Jatim Kusnadi yaitu, Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.

“Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menteri Iftitah: 13 Ribu Lebih Transmigran Kantongi Sertifikat Tanah
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
Ngaku Ingin Pensiun di Camp Nou, Lamine Yamal Bikin Fans Barcelona Baper
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Pandu Sjahrir: Pengawasan Pasar Modal Tetap oleh Regulator Meski Ada Danantara
• 21 jam lalukatadata.co.id
thumb
Prabowo Bakal Saksikan Pengambilan Sumpah Adies Kadir Jadi Hakim MK, Ini Jadwalnya
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Fakta Baru! Siswa SMP Pelaku Molotov di Kalbar Satu Komunitas dengan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
• 8 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.