Prabowo Bakal Saksikan Pengambilan Sumpah Adies Kadir Jadi Hakim MK, Ini Jadwalnya

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto akan menyaksikan pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, jadwalnya diperkirakan dalam satu atau dua hari ke depan.

“Direncanakan akan dalam waktu 1-2 hari ke depan ini,” ungkap Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Dalam proses tersebut, Adies Kadir akan mengucapkan sumpah sebagai Hakim MK di depan Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Prabowo Teken Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

Prabowo juga sebelumnya telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Adies Kadir menjadi Hakim MK.

Sebagai informasi, Adies Kadir telah ditetapkan menjadi hakim MK pengganti Arief Hidayat dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (27/1/2026).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, tidak ada masalah terkait penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK menggantikan Arief Hidayat.

Ia mengatakan, Adies juga tidak pernah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR setelah pernyataannya soal tunjangan rumah menimbulkan diskursus.

"Orang dia enggak terbukti melanggar kok. Dan coba Anda bayangkan itu masalah menyampaikan hitung-hitungan Anda anggap bermasalah, gimana? Masalahnya di mana? Dia enggak menyakiti siapapun, enggak merugikan siapapun kok, enggak melukai siapapun," ujar Habiburokhman, usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Baca juga: Arief Hidayat Ingatkan Adies Kadir Perbedaan Tugas di DPR dengan MK

Dalam rapat paripurna, Habiburokhman menuturkan, Komisi III DPR RI memandang bahwa MK saat ini membutuhkan penguatan agar dapat menjaga marwahnya dengan kembali menjalankan tugas dan fungsi yang hakiki.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Penguatan tersebut, lanjut Habiburokhman, mensyaratkan kehadiran hakim konstitusi yang memiliki kapasitas keilmuan dan rekam jejak yang mumpuni di bidang hukum.

"Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menilai sangat penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum sehingga dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," ujar Habiburokhman.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kemenhaj Dorong Ekspor 3.911 Ton Beras Haji Nusantara ke Arab Saudi
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Bea Cukai Buka Suara soal OTT KPK, Jamin Kooperatif
• 5 jam laludetik.com
thumb
Armand Hartono Usulkan Kenaikan Batas Saham Publik 15 Persen Dilakukan Bertahap
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Mengapa Orang yang Ngutang Lebih Galak Saat Ditagih?
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Nilai Pasar Sandang RI Capai Rp 119 T, Wamenperin Waspadai Impor Pakaian Bekas
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.