Muncul sejumlah unggahan mengenai pembukaan rekrutmen CPNS Kejaksaan di media sosial. Kejaksaan Agung menyatakan unggahan tersebut hoaks.
"Beredarnya informasi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia di media sosial TikTok adalah tidak benar," kata Kepala Bagian Pengembangan Pegawai pada Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Tri Anggoro Mukti kepada wartawan di sela acara Days of Law Career (DOLC) yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Kuningan City Ballroom, Jakarta, Kamis (5/2).
Klarifikasi tersebut menyusul maraknya unggahan yang mencantumkan seolah-olah pendaftaran CPNS Kejaksaan telah dibuka, disertai jadwal, tautan pendaftaran, hingga klaim jumlah formasi.
Menurut Tri, saat ini Kejaksaan belum membuka kembali pendaftaran CPNS maupun PPPK. Dia menegaskan, setiap informasi rekrutmen yang bersumber dari akun tidak resmi, tautan di luar kanal resmi, maupun narasi yang menyatakan pendaftaran telah dibuka, perlu diperlakukan sebagai informasi menyesatkan dan berpotensi mengarah pada penipuan.
Pola Hoaks RekrutmenTri Anggoro menjelaskan bahwa hoaks rekrutmen umumnya memanfaatkan antusiasme masyarakat dengan menyajikan materi yang tampak meyakinkan. Termasuk menggunakan istilah teknis seleksi, memasang logo dan atribut instansi, serta mencantumkan tanggal pendaftaran yang terkesan spesifik.
Dalam beberapa kasus, konten tersebut mengarahkan calon pelamar untuk mengklik tautan tertentu atau menghubungi nomor pribadi dengan dalih pendaftaran, verifikasi data, atau bantuan kelulusan.
Kejaksaan Agung mengingatkan masyarakat untuk tidak mempercayai pihak yang menawarkan jalur khusus, mengaku memiliki akses kepada pejabat, atau menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang maupun bentuk lain. Proses seleksi dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tidak dipungut biaya. Kerugian akibat tindakan penipuan oleh pihak di luar mekanisme rekrutmen resmi menjadi tanggung jawab pelaku.
Kanal resmi KejaksaanUntuk mencegah disinformasi, masyarakat diminta hanya merujuk pada pengumuman resmi yang disampaikan melalui kanal resmi Kejaksaan RI, yaitu sebagai berikut:
Situs resmi Biro Kepegawaian, biropeg.kejaksaan.go.id
Situs resmi rekrutmen, rekrutmen.kejaksaan.go.id
Instagram resmi, @biropegkejaksaan
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam membagikan ulang konten rekrutmen dari media sosial. Lakukan verifikasi terlebih dahulu dengan membandingkan informasi yang beredar dengan pengumuman pada kanal resmi. Apabila tidak ditemukan pengumuman yang sama pada kanal resmi, maka informasi tersebut patut diduga sebagai hoaks.
Selain verifikasi kanal, masyarakat juga diminta menjaga keamanan data pribadi. Jangan mengirimkan dokumen kependudukan, swafoto, data ijazah, maupun data lain kepada nomor pribadi atau akun yang tidak dapat dipastikan keabsahannya. Modus penipuan rekrutmen kerap memanfaatkan pengumpulan data untuk tujuan yang merugikan.
Kejaksaan Agung pun mengajak masyarakat turut serta memutus rantai penyebaran informasi menyesatkan. Masyarakat yang menemukan konten hoaks atau indikasi penipuan diminta melaporkan akun dan unggahan tersebut melalui fitur pelaporan pada media sosial, serta mendokumentasikan bukti berupa tangkapan layar, tautan, dan identitas akun.
Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan RI untuk menjanjikan kelulusan atau meminta sejumlah uang terkait rekrutmen, masyarakat diimbau segera melapor melalui Contact Center Halo Jaksa: 150227 atau surat elektronik [email protected].
Kejaksaan Agung berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh konten yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta tetap mengikuti informasi yang benar melalui kanal resmi. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menjaga integritas proses seleksi dan mengingatkan bahwa setiap tahapan rekrutmen hanya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.





