Persoalan antara Denada dan anak kandungnya, Ressa Rossano, turut menyeret nama mendiang Emilia Contessa. Emilia disebut-sebut pernah membelikan Ressa satu unit mobil.
Namun, pihak Ressa mengatakan bahwa ibunda Denada itu, hanya membayarkan uang muka sebesar Rp 20 Juta. Sementara sisa cicilan dibebankan kepada Ressa dan keluarga yang mengurusnya saat itu.
Pernyataan tersebut lantas mengusik anak Emilia Contessa yang lain. Anak ketiga Emilia, Muhammad Abdullah Surkaty, bahkan menyampaikan klarifikasinya melalui akun Instagram @emiliacontessa57. Muhammad sangat menyayangkan pemberitaan yang beredar mengenai mendiang sang ibunda.
"Saya sangat menyayangkan beredarnya informasi yang menyebut bahwa almarhumah ibu saya hanya menyetorkan uang muka Rp 20 juta sebagai uang muka mobil Avanza," kata Muhammad dalam klarifikasinya.
Muhammad kemudian membantah pernyataan pihak Ressa. Kata Muhammad, pernyataan tersebut tak sesuai dengan fakta. Dia mengaku punya bukti bahwa nominal yang disetorkan Emilia Contessa lebih besar dari angka yang disebutkan.
"Informasi tersebut tidak sesuai dengan dokumen kontrak antara saya dengan perusahaan pembiayaan, di mana dalam kontrak tersebut tercantum total uang muka yang telah dibayarkan adalah sebesar Rp 105 juta," tukasnya.
Tak hanya itu, Muhammad juga menjawab soal cicilan. Kata Muhammad, sampai saat ini pihaknya masih membayarkan cicilan atas unit mobil tersebut.
"Dengan ini saya ingin menyampaikan bahwa pembayaran cicilan mobil Avanza sampai dengan saat ini masih kami bayarkan," tutur Muhammad.
Lebih lanjut, Muhammad mengatakan bahwa klarifikasi tersebut hanya untuk meluruskan kabar yang menyimpang yang saat ini sudah beredar luas. "Tanpa adanya niatan untuk mendahului atau mengganggu proses hukum yang sedang berjalan," tukasnya.
Sebelumnya, Ressa Rizky Rossano melayangkan gugatan terhadap Denada ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 26 November 2025. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 288/Pdt.G/2025/PN Byw dan berkaitan dengan dugaan penelantaran anak.
Sidang perdana telah digelar pada 8 Januari 2026. Saat itu, Denada diwakili oleh kuasa hukumnya. Kedua belah pihak sempat menempuh proses mediasi, namun tidak menemukan titik temu sehingga perkara dilanjutkan ke tahap pokok persidangan.
Beberapa waktu lalu, Denada sudah mengakui bahwa Ressa merupakan anak kandungnya. Ressa mengaku senang mendengar pengakuan sang ibunda. Namun, dia masih berharap bisa bertemu langsung dengan Denada.




