REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial (Kemensos) dilaporkan melakukan penonaktifan terhadap 11 juta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) melalui BPJS Kesehatan. Penonaktifan itu dilakukan berdasarkan hasil pemutakhiran yang dilakukan oleh Kemensos.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengatakan, penonaktifan itu sebenarnya telah dilakukan sejak tahun lalu. Hal itu dikarenakan adanya pemutakhiran dalam data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN), yang sumber datanya berasal dari pemerintah daerah (pemda).
Baca Juga
Pasien tak Bisa Cuci Darah Akibat PBI BPJS Diputus, IDI: Ini Urusan Nyawa, Harus Dibantu
Cerita Pasien PBI BPJS Diputus Tiba-Tiba: Kesakitan karena tak Bisa Cuci Darah dan Kini Hanya Pasrah
Puluhan Pasien tidak Bisa Cuci Darah karena BPJS PBI Diputus tanpa Pemberitahuan?
"Setiap yang saya SK untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan, itu adalah sebelumnya sudah di-SK juga oleh bupati/wali kota," kata dia di Kemensos, Kamis (5/2/2026).
Menurut dia, penonaktifan PBI JK itu sudah dilakukan oleh Kemensos sejak 2025. Pada tahun lalu, terdapat sekitar 10 juta PBI JK yang dinonaktifkan oleh Kemensos. Namun, terdapat sekitar 25 ribu orang yang melakukan reaktivasi.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Gus Ipul menyatakan, Kemensos telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan agar PBI JK yang dinonaktifkan tetap bisa melakukan reaktivasi apabila masih membutuhkan bantuan tersebut. Peserta yang sangat membutuhkan bisa meminta rekomendasi dari bupati/wali kota atau pemda untuk melakukan reaktivasi.
"Dalam rangka mengakomodasi situasi dan dinamika di lapangan seperti itu, makanya kita ada mekanisme reaktivasi cepat. Dan itu BPJS sudah tahu. BPJS sudah mengerti sebetulnya ini, BPJS sudah mengerti. Otomatis itu akan berlaku lagi," kata dia.
Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)