Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia bakal mengubah persyaratan pencatatan awal bagi perusahaan yang menggelar initial public offering (IPO) dan berencana untuk tercatat di Papan Utama BEI.
Sejalan dengan percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia yang dipantik oleh keputusan MSCI, BEI menyusun perubahan regulasi IPO dan free float.
Perubahan itu tertuang dalam rancangan perubahan Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat yang dipublikasikan Kamis (5/2/2026).
Persyaratan pencatatan awal di BEI tertuang dalam Bab III beleid tersebut. Dalam bab tersebut, BEI menambahkan dua ketentuan yang mengikat calon emiten yang akan mencatatkan saham di Papan Utama dan Papan Pengembangan BEI.
Pertama, calon emiten diwajibkan memiliki minimal 1 orang anggota direksi atau pejabat 1 tingkat di bawah direksi yang bertanggung jawab di bidang akuntansi dan memiliki sertifikat kompetensi di bidang akuntansi yang diterbitkan oleh organisasi profesi di Indonesia atau organisasi internasional.
Kedua, direksi, dewan komisaris dan komite audit calon emiten diwajibkan untuk memiliki pengetahuan atas kegiatan usaha perusahaan tercatat, dan mengikuti pendidikan berkelanjutan terkait dengan tata kelola perusahaan.
Bagi calon emiten yang akan mencatatkan saham di Papan Utama dan Papan Pengembangan tetapi mengalami rugi usaha atau belum membukukan keuntungan, BEI mewajibkan perusahaan tersebut untuk memperoleh laba usaha dan laba bersih berdasarkan proyeksi keuangan paling lambat pada akhir tahun buku ke-2 sejak tercatat.
Khusus untuk pencatatan calon emiten di Papan Utama, BEI merancang sejumlah perubahan aturan main.
Calon perusahaan tercatat atau anak perusahaan dari calon emiten diwajibkan telah melakukan kegiatan operasi secara komersial dalam usaha utama (core business) yang sama paling singkat selama 36 bulan berturut-turut.
Apabila calon emiten merupakan hasil restrukturisasi, jangka waktu menjalankan core business minimal 36 bulan juga memperhitungkan masa operasional usaha utama yang sama pada entitas lain dengan pengendali yang sama.
Berikutnya, BEI mewajibkan calon emiten Papan Utama memenuhi kondisi keuangan tertentu. Calon emiten Papan Utama diwajibkan telah membukukan saldo laba positif pada laporan keuangan terakhir.
Calon emiten Papan Utama diwajibkan memenuhi salah satu persyaratan di bawah ini:Pertama, memiliki nilai kapitalisasi saham pada saat sebelum tanggal pencatatan paling sedikit Rp100 triliun dan nilai ekuitas berdasarkan laporan keuangan yang digunakan sebagai dasar permohonan pencatatan paling sedikit Rp10 triliun.
Kedua, aset berwujud bersih paling sedikit Rp250 miliar dalam 2 tahun terakhir, rata-rata laba sebelum pajak pada 3 tahun buku terakhir dan laporan keuangan auditan interim terakhir paling sedikit Rp100 miliar, dan nilai kapitalisasi saham sebelum listing paling sedikit Rp1 triliun.
Ketiga, memiliki aset berwujud bersih paling sedikit Rp250 miliar dalam 2 tahun terakhir, pendapatan usaha 1 tahun terakhir Rp800 miliar, dan nilai kapitalisasi saham sebelum pencatatan Rp8 triliun.
Keempat, memiliki aset berwujud bersih paling sedikit Rp250 miliar dalam 2 tahun terakhir, total aset 1 tahun terakhir minimal Rp2 triliun, dan nilai kapitalisasi saham sebelum listing Rp4 triliun.
Kelima, memiliki aset berwujud bersih paling sedikit Rp250 miliar dalam 2 tahun terakhir, arus kas dari aktivitas operasi kumulatif pada 2 tahun buku terakhir minimal Rp100 miliar, dan nilai kapitalisasi pasar minimal Rp4 triliun sebelum listing.
Ketentuan Free FloatBEI mempertahankan ketentuan free float calon emiten Papan Utama paling sedikit 300 juta saham. Lebih terperinci, BEI menetapkan free float minimal 25% dari jumlah saham bagi calon emiten dengan kapitalisasi pasar (market cap) kurang dari Rp5 triliun.
Untuk calon emiten dengan market cap Rp5 triliun-Rp50 triliun, free float minimal 20% dari jumlah saham yang dicatatkan di BEI. Adapun, free float minimal 15% wajib dipenuhi oleh calon emiten Papan Utama dengan market cap Rp50 triliun ke atas.
BEI juga memperinci ketentuan jumlah pemegang saham yang wajib dipenuhi calon emiten Papan Utama. Jumlah minimal pemegang saham dinaikkan dari 1.000 pemilik single investor identification (SID) menjadi 10.000 pemilik SID setelah IPO.
"Bagi calon emiten yang berasal dari perusahaan publik, jumlah pemegang saham adalah 1.000 pemilik SID pada 1 bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan."
Klausul tambahan terkait dengan free float juga tercantum dalam rancangan beleid tersebut. Salah satunya, BEI mengecualikan perhitungan saham yang dimiliki oleh pemegang saham calon emiten sebelum IPO.
"Penambahan klausul untuk mendukung peningkatan likuiditas pasar," tulis BEI dalam keterangan matriks draf peraturan tersebut.
BEI juga mewajibkan calon emiten Papan Utama untuk mempertahankan jumlah minimum saham free float itu sampai dengan 1 tahun setelah resmi melantai di Bursa.



