Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), sebagai tersangka korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
Tak hanya Mulyono, lembaga antirasuah itu juga menetapkan Anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega; dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka.
"Dari peristiwa tertangkap tangan yang dilakukan pada 4 Februari 2026 di Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.
Dalam OTT yang dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2026, KPK turut menyita beberapa barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1 miliar, yang diamankan dari Mulyono dan Venasius Jenarus Genggor.
Serta, bukti penggunaan uang Rp 300 juta oleh Mulyono untuk DP rumah; Rp 180 juta yang sudah digunakan Dian Jaya Demega; dan Rp 20 juta yang digunakan Venasius Jenarus Genggor.
"Sehingga total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini senilai
Rp 1,5 miliar," ucapnya.
Asep mengatakan para tersangka bakal ditahan selama 20 hari pertama sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya Demega selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026.
Sementara, Venasius Jenarus Genggor selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.



