Bisnis.com, PEKANBARU - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Cabang Riau menanggapi rencana pengenaan pajak air permukaan (PAP) terhadap perkebunan kelapa sawit skala besar di Provinsi Riau.
Wacana penarikan pajak yang disebut mencapai Rp1.700 per batang per bulan dinilai kurang tepat dan berpotensi menambah beban pajak berlapis bagi pelaku usaha sawit.
Sekretaris Eksekutif Gapki Cabang Riau Marianto mengatakan, pengusaha kelapa sawit saat ini telah menanggung berbagai jenis pajak dan pungutan, baik pajak pusat, pajak sektor, pajak daerah, hingga pungutan wajib lainnya.
“Pemerintah daerah memang memiliki kewenangan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah [PAD]. Namun, rencana pengenaan pajak air permukaan terhadap perkebunan kelapa sawit korporasi yang ditaksir dapat mencapai Rp3–4 triliun per tahun perlu dikaji secara lebih mendalam, proporsional, dan berbasis fakta lapangan,” ujarnya Kamis (5/2/2026).
Dia memerinci, pajak yang telah dibayarkan pengusaha sawit mencakup pajak pusat seperti PPh badan sebesar 22% dari laba, PPN, PPh 21 atas gaji karyawan, PPh 23 atas jasa dan sewa, PPh 26 atas transaksi luar negeri, serta PPh final Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan bangunan.
Selain itu, terdapat pula pajak sektor berupa pajak bumi dan bangunan (PBB) perkebunan, pajak daerah seperti pajak air, pajak alat berat dan retribusi, pajak ekspor berupa bea keluar, serta dana wajib seperti pungutan BPDP, termasuk kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Baca Juga
- Harga Sawit Riau Naik Lagi, Pekan Ini Dijual Rp3.743,34 per Kg
- Riau Incar Rp4 Triliun dari Pajak Air Permukaan di Kebun Sawit Raksasa
- Gapki: Pajak Air Permukaan Sawit Makin Bebani Industri & Tekan Harga TBS Petani
Marianto menegaskan, secara definisi, air permukaan adalah seluruh air yang terdapat di permukaan bumi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Peraturan Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2017, meliputi air sungai, jaringan irigasi, danau, situ, waduk buatan, serta mata air. Definisi tersebut tidak mencakup air hujan yang jatuh dan meresap secara alami ke dalam tanah.
“Objek pajak air permukaan adalah kegiatan pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan yang mengandung unsur kesengajaan. Dalam konteks perkebunan kelapa sawit, tanaman sawit memanfaatkan air secara alami melalui siklus hidrologi, tanpa adanya tindakan pengambilan air permukaan secara sengaja oleh pelaku usaha,” jelasnya.
Terkait besaran pajak yang diwacanakan, Marianto menilai pengenaan PAP sebesar Rp1.700 per batang per bulan akan jauh lebih besar dibandingkan pajak bumi dan bangunan.
Saat ini, PBB untuk pekebun sawit rakyat hanya berkisar Rp70.000 per hektare per tahun, sedangkan PBB untuk perusahaan perkebunan berada di kisaran Rp300.000 hingga Rp400.000 per hektare per tahun, tergantung tipe dan jumlah bangunan.
Dia juga mengutip hasil kajian hidrologi dan neraca air di kebun sawit yang menunjukkan sumber pasokan air utama tanaman sawit berasal dari curah hujan.
Studi neraca air di kebun PTPN IV, misalnya, menunjukkan bahwa 100% pasokan air tanaman berasal dari hujan, sementara hanya sebagian kecil yang keluar sebagai aliran permukaan.
“Evapotranspirasi tanaman sawit mencapai sekitar 91% dari total curah hujan. Ini menunjukkan sawit tumbuh berbasis air hujan atau green water, bukan mengambil air dari sungai atau danau [blue water] dalam skala komersial yang menjadi dasar pengenaan pajak,” katanya.
Gapki Cabang Riau juga merujuk sejumlah penelitian ilmiah tentang jejak air (water footprint) yang menyimpulkan bahwa proporsi penggunaan air permukaan oleh tanaman sawit sangat kecil. Penelitian di Riau dan Kalimantan menunjukkan kontribusi blue water hanya sekitar 2%–8% dari total kebutuhan air, sedangkan sisanya didominasi green water dari hujan.
“Di Riau, rata-rata blue water hanya sekitar 8,08 meter kubik per ton TBS, sementara green water mencapai lebih dari 535 meter kubik per ton. Data ini memperkuat bahwa sawit tidak secara masif mengambil air permukaan sebagaimana yang kerap digambarkan dalam diskusi pajak,” ujar Marianto.
Dia menambahkan, studi water footprint juga memperlihatkan bahwa tanaman sawit menyerap air dari zona akar atas yang berasal dari air hujan yang terserap tanah, bukan dari aliran air permukaan atau sumber air industri.
Karena itu, Gapki Riau menilai pengenaan pajak air permukaan terhadap perkebunan sawit perlu mempertimbangkan fakta ilmiah dan kondisi riil di lapangan agar kebijakan yang diambil tetap adil dan berkeadilan bagi dunia usaha.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau bersama DPRD Riau mulai mengkaji serius potensi penerimaan pajak air permukaan dari sektor perkebunan kelapa sawit, khususnya yang dikelola oleh korporasi.
Kebijakan ini ditegaskan tidak menyasar perkebunan rakyat melainkan hanya perusahaan besar yang menjalankan usaha sawit secara komersial.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah (OPD) DPRD Riau Abdullah mengatakan, pajak air permukaan tersebut mengacu pada ketentuan Kementerian Pekerjaan Umum yang memasukkan sektor perkebunan sebagai pengguna air permukaan, selain industri.
“Dalam Permen PU terkait air permukaan ini kan menyasar tidak hanya industri, tapi juga sektor perkebunan karena menggunakan air permukaan. Kenapa kita ke korporasi? Karena korporasi ini adalah perkebunan dalam hal bisnis,” ujar Abdullah.
Dia menegaskan hingga saat ini tidak ada pembahasan yang mengarah pada perkebunan rakyat. Fokus utama pemerintah daerah adalah kebun sawit korporasi yang beroperasi dalam skala besar dan menggunakan sumber daya air permukaan secara masif.
Berdasarkan data yang dimiliki Pansus OPD, luas perkebunan kelapa sawit di Riau mencapai sekitar 1,5 juta hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 600.000 hektare lebih disebut berjalan tanpa izin yang jelas, baik dari sisi izin usaha perkebunan (IUP) maupun hak guna usaha (HGU).
“1,5 juta hektare ini yang kita hitung dan akan dikejar dengan pajak air permukaan. Kita akan hitung volume penggunaan air permukaan dari 1,5 juta hektare IUP dan HGU ini,” jelasnya.
Sebagai pembanding, Abdullah mencontohkan penerapan pajak air permukaan di Sulawesi Barat. Dengan luas perkebunan sawit sekitar 50.000 hektare, provinsi tersebut mampu mengantongi penerimaan pajak air permukaan hingga Rp250 miliar per tahun.
“Artinya, kalau mereka 50.000 hektare, kita 1,5 juta hektare. Makanya muncul angka Rp3 triliun sampai Rp4 triliun per tahun di Riau. Di Sulbar mereka sudah menerimanya. Di Sumbar tinggal menagih lagi. Nah, apa salahnya kita di Riau menerapkan hal yang sama,” ungkapnya.
Jika kebijakan ini dapat diterapkan secara optimal, Pansus OPD DPRD Riau memperkirakan potensi pajak air permukaan di Provinsi Riau bisa mencapai Rp3–4 triliun per tahun, sekaligus menjadi sumber baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat fiskal daerah, tetapi juga mendorong tata kelola sumber daya alam yang lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.




