Liputan6.com, Jakarta - KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono sebagai tersangka korupsi restitusi pajak. Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega dan Manajer Keuangan PT BKB Venasius Jenarus Genggor.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga 3 orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Advertisement
KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.



