Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan garis kemiskinan nasional sebesar Rp 641.443 per orang per bulan atau setara Rp 3.053.269 per rumah tangga per bulan pada September 2025. Penduduk atau rumah tangga dengan pengeluaran di bawah angka tersebut dikategorikan miskin.
BPS menegaskan, pengukuran kemiskinan di Indonesia tidak bisa dilihat secara sederhana hanya dari angka pengeluaran per orang. Garis kemiskinan, menurut BPS, perlu diterjemahkan dalam konteks rumah tangga karena pola belanja masyarakat dilakukan baik secara individu maupun kolektif dalam satu keluarga.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, seluruh perhitungan kemiskinan dan ketimpangan di Indonesia bersumber dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Survei ini menggunakan pendekatan pengeluaran yang dicatat pada level rumah tangga, bukan semata-mata individu.
“Kemudian saya akan menyampaikan bahwa garis kemiskinan tersebut perlu diterjemahkan dalam konteks rumah tangga. Sumber data perhitungan kemiskinan dan ketimpangan adalah survei sosial ekonomi nasional yang menggunakan pendekatan pengeluaran yang dikumpulkan di level rumah tangga,” kata Amalia dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPS, Kamis (5/2).
Dalam praktiknya, BPS mencatat bahwa tidak semua pengeluaran dilakukan secara individual. Sebagian pengeluaran bersifat personal, sementara sebagian lainnya ditanggung bersama oleh seluruh anggota rumah tangga.
Ia mencontohkan, pembelian makanan jadi biasanya dicatat sebagai pengeluaran individu masing-masing anggota keluarga. Namun, pengeluaran lain yang sifatnya pokok dicatat sebagai pengeluaran bersama.
“Dalam pencatatan Susenas, pengeluaran individu, misalnya membeli makanan jadi dapat dilakukan oleh masing-masing anggota keluarga. Tetapi pengeluaran-pengeluaran lain, seperti pengeluaran untuk membeli beras, sewa rumah, listrik, bahan bakar, ini merupakan pengeluaran bersama dalam satu rumah tangga,” jelasnya.
Karena karakter pengeluaran tersebut, BPS menilai garis kemiskinan per kapita perlu dikonversi ke dalam konteks rumah tangga agar mencerminkan kondisi riil di lapangan. Pada September 2025, BPS mencatat rata-rata jumlah anggota dalam satu rumah tangga miskin di Indonesia mencapai 4,76 orang.
“Berdasarkan kondisi tersebut, maka garis kemiskinan perlu diterjemahkan menjadi garis kemiskinan per rumah tangga,” kata Amalia.
Dalam paparannya, BPS menetapkan bahwa garis kemiskinan nasional per kapita berada di angka Rp 641.443 per orang per bulan. Jika dikalikan dengan rata-rata jumlah anggota rumah tangga miskin, maka nilai garis kemiskinan per rumah tangga menjadi Rp 3.053.269 per bulan.
“Dan oleh sebab itu, pada September 2025, secara rata-rata, satu rumah tangga miskin di Indonesia terdapat 4,76 anggota keluarga. Sehingga garis kemiskinan per rumah tangga miskin adalah sebesar Rp 3.053.269 per bulan,” ujarnya.
Amalia menambahkan, angka garis kemiskinan nasional tersebut merupakan hasil rata-rata tertimbang dari berbagai wilayah di Indonesia. Setiap provinsi memiliki standar garis kemiskinan yang berbeda, menyesuaikan dengan kondisi harga dan pola konsumsi di daerah masing-masing.
Ia menegaskan, perbedaan garis kemiskinan antarwilayah merupakan hal yang wajar karena dipengaruhi oleh tingkat harga serta komoditas yang dikonsumsi masyarakat setempat.
“Artinya, setiap provinsi juga memiliki garis kemiskinan yang berbeda-beda bergantung pada tingkat harga dan komoditas yang dikonsumsi di daerah tersebut,” lanjut Amalia.
BPS juga mengingatkan bahwa garis kemiskinan disusun berdasarkan kebutuhan minimum bulanan, baik untuk makanan maupun nonmakanan. Oleh karena itu, pengukuran kemiskinan dinilai lebih tepat jika dilihat dalam konteks bulanan, bukan harian.
“Garis kemiskinan disusun berdasarkan kebutuhan minimum bulanan untuk makanan dan pemakanan, sehingga akan lebih tepat bila kita lihat dalam konteks bulanan, bukan dalam konteks harian,” tegasnya.



