BATU (Realita)- Sidang perkara Tindak Pidana pencabulan anak di salah satu Pondok Pesantren di Kota Batu yang menyeret Terdakwa berinisial AMF, berlangsung pada senin 02 Januari 2026 pukul 15.13 WIB di Pengadilan Negeri Malang Kelas I A Malang dengan agenda pembacaan putusan.
Persidangan dipimpin Majelis Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum. (Hakim Ketua), Muhammad Hambali, S.H., M.H. (Hakim Anggota), Rudy Wibowo, S.H., M.H. (Hakim Anggota), sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu yaitu Made Ray Adi Marta, S.H., M.H.
Baca juga: R.M Terdakwa Pencabulan Siswi SMA di Parkiran PTC Surabaya Divonis 15 Bulan Penjara
Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan Terdakwa AMF terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum, serta menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan.
Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Wildan Hakim, SH., menjelaskan dalam keteranganya, bahwa ini telah sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua dengan Undang-Udang Republik Indonesia No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan agenda Putusan. Kamis (4/2/2026)
Baca juga: Muhammad Rosuli, Mantan Ketua Ormas di Surabaya, Divonis 5 Tahun dalam Kasus Pencabulan Anak
' Berdasarkan putusan Nomor 406/Pid.Sus/2025/PN Mlg dan Mengingat Pasal 415 huruf b UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-undang nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan," terangnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Malang, Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. Namun dalam permohonan Restitusi dalam Tuntutan jaksa Penuntut Umum Majelis Hakim Menyatakan tidak dapat diterima.
Baca juga: Gauli Putri Kandung yang Baru Berusia 11 Tahun, Ayah di Mojokerto Dipenjara 15 Tahun
Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa AMF melalui Kuasa Hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir.ton
Editor : Redaksi

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F02%2F03%2F1545397054a101fe6a5ac52f7b777cd7-20260203_164556.jpg)


