JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkapkan bahwa putusan MK untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi titik awal Indonesia tidak baik-baik saja.
Hal ini diucapkan Arief ketika ditanya awak media soal hal yang paling diingat selama mengemban tugas 13 tahun sebagai Hakim MK sejak 2013 silam.
"Saya merasa perkara 90-lah inilah yang menjadi titik awal Indonesia tidak baik-baik saja," kata Arief usai Wisuda Purnabakti, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026).
Sebagai informasi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca Juga: Cerita Arief Hidayat Pernah Dibujuk Anwar Usman Jadi Calon Wakil Ketua MK
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV
- arief hidayat
- gibran
- wapres gibran
- mahkamah konstitusi



