REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG, – Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melakukan upaya penelusuran terhadap agen pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang diduga saat ini terjebak di Arab Saudi. Langkah ini diambil setelah laporan mengenai Nur Afni Afriyanti, warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang diduga menjadi PMI non-prosedural dan kini dalam kondisi sakit di Arab Saudi.
Menurut Iis Kurniati, Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Disnaker Kabupaten Tangerang, pihaknya saat ini berkoordinasi dengan BP3MI dan kementerian terkait untuk memulangkan Nur Afni. "Upaya kami saat ini berkoordinasi dengan BP3MI dan Kementerian terkait melalui kiriman surat agar bisa membantu memulangkan PMI dan menelusuri agen ilegal itu," ujarnya di Tangerang, Rabu.
Langkah awal yang dilakukan oleh tim Disnaker adalah melakukan konfirmasi terhadap calo yang memberangkatkan Nur Afni sebagai PMI ilegal. Berdasarkan informasi dari keluarga, calo tersebut diketahui berinisial Y, warga Kronjo, Kabupaten Tangerang. "Pihak keluarga bilangnya bahwa Nur Afni diberangkatkan oleh Y. Yang mana dia bukan agen, melainkan penyalur ke agen ilegal itu," tambah Iis.
Nur Afni diketahui diberangkatkan ke Arab Saudi pada November 2025 melalui jalur tidak resmi dari Surabaya, Jawa Timur. Kondisinya yang sedang tidak sehat membuatnya tidak bisa bekerja di sana dan memerlukan bantuan untuk kembali ke tanah air.