Hindari Konflik Kepentingan, Hakim MK Adies Kadir Siap Mundur dari Perkara Terkait Golkar

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Hakim Konstitusi Adies Kadir berkomitmen menjaga independensi dan integritas Mahkamah Konstitusi. Adies siap mengundurkan diri dari majelis perkara apabila menangani kasus yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, termasuk perkara yang berkaitan dengan Partai Golkar.

Adies Kadir mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden Prabowo Subianto, Kamis (5/2/2026). Mantan anggota Fraksi Partai Golkar DPR itu menggantikan Arief Hidayat yang memasuki usia pensiun sejak 3 Februari 2026. Adies yang pernah menjabat Wakil Ketua DPR diusulkan oleh DPR untuk mengisi posisi hakim konstitusi.

Hadir dalam pengucapan sumpah antara lain Wakil Presiden Gibran Rakabuming,  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, serta Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ada pula Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Guntur Hamzah.

Seusai pelantikan, Adies mengatakan, mekanisme etik di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengatur secara tegas langkah hakim ketika terdapat potensi benturan kepentingan. Karena itu, ia memastikan akan mematuhi aturan tersebut demi menjaga objektivitas putusan lembaga penjaga konstitusi tersebut. Salah satunya, jika nantinya harus menangani perkara perselisihan hasil pemilihan legislatif dan pemilihan kepala daerah yang melibatkan Golkar.

"Tentunya kalau di Mahkamah Konstitusi itu ada aturan-aturan. Kalau dianggap ada conflict of interest, pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis tersebut. Ya, kemungkinan saya juga akan mengambil langkah seperti itu kalau ada kasus-kasus terkait dengan Partai Golkar,” ujarnya.

Langkah serupa pernah dilakukan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Pada Pemilu 2024, Arsul tidak ikut menangani perkara perselisihan hasil pemilihan anggota legislatif yang melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sedangkan dalam sengketa hasil pilkada yang melibatkan kandidat dari PPP, perkara tersebut dialihkan ke panel lain atau Arsul mengundurkan diri dari persidangan.

Adies menuturkan, peran hakim konstitusi tidak semata memutus sengketa, melainkan juga memastikan konstitusi tetap menjadi rujukan utama dalam kehidupan bernegara. Karena itu, ia akan menjadi bagian dari MK sebagai penjaga konstitusi, penafsir konstitusi, dan menjaga ideologi negara.

Lebih jauh, Adies juga menepis kekhawatiran publik mengenai potensi konflik kepentingan ketika nantinya harus memutus perkara pengujian undang-undang. Ia mencontohkan, dirinya tidak terlibat dalam proses pembahasan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia yang saat ini kerap diuji ke MK. Adies juga mengaku tidak terlibat dalam pembahasan Undang-Undang tentang Pemilu yang sangat sering diuji ke MK.

“Undang-Undang TNI itu berada di Komisi I dan Baleg, dan saya juga bukan di Komisi I. Saya tidak pernah tahu-menahu tentang proses daripada pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang TNI, sampai diputuskan pun kita tidak tahu, saya tidak tahu,” katanya.

Terkait proses pemilihannya sebagai hakim konstitusi melalui DPR yang menuai polemik, Adies memilih tidak banyak berkomentar. Ia menyebut seluruh tahapan, mulai dari uji kelayakan hingga persetujuan paripurna, sepenuhnya menjadi kewenangan parlemen.

“Itu bisa ditanyakan ke DPR, karena Komisi III DPR yang melakukan fit and proper dan sudah diparipurnakan. Saya kan cuma mengikuti proses yang dilakukan oleh DPR,” ucapnya.

Kredibilitas dipertanyakan

Sebelumnya, penetapan Adies menjadi sorotan banyak pihak. Tidak hanya latar belakangnya, proses pengusulan yang ugal-ugalan menjadi alasan sejumlah kalangan mengritik penetapan Adies oleh DPR. Nama Adies tiba-tiba muncul sebagai calon pengganti Arief Hidayat, hakim MK yang pensiun per 3 Februari 2026, tanpa pernah diumumkan sebelumnya oleh DPR.

Baca JugaAdies Kadir Mulus ke MK, Ada Strategi ”Kuda Troya” DPR?

Adies lantas mengikuti uji kelayakan dan kepatutan secara singkat dan mendapatkan dukungan penuh dari seluruh fraksi parpol di DPR. Lebih dari itu, Adies juga ditetapkan sebagai hakim konstitusi pengganti Arief, padahal proses yang sama lima bulan sebelumnya juga dijalani kandidat lain, Inosentius Samsul.

Kredibilitas Adies sebagai hakim konstitusi juga dipertanyakan masyarakat sipil, mengingat latar belakangnya sebagai elite partai politik (parpol). Beberapa bulan sebelum ditetapkan sebagai hakim konsitusi, Adies juga sempat dinonaktifkan sebagai Wakil Ketua DPR lantaran menjadi salah satu tokoh yang diprotes publik akibat perilakunya yang dianggap menyakiti hati rakyat.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, setiap hakim konstitusi terikat pada prinsip independensi, mandiri, dan tidak lagi membawa afiliasi politik maupun kepentingan pihak mana pun. Begitu seseorang dilantik, orientasinya sepenuhnya hanya pada konstitusi, hukum, dan keadilan. Bahkan jika ada potensi konflik kepentingan, akan dibahas secara internal melalui rapat hakim ataupun mekanisme etik yang berlaku.

“Secara umum hakim MK selalu menjaga integritas. Tidak hanya yang baru, yang lama saja selalu konsisten seperti itu, apalagi yang baru. Tapi mungkin sesama kolega juga akan mengingatkan,” ujar Suhartoyo.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berharap, Adies dapat menjalankan tugas barunya sebagai hakim konstitusi dengan sikap kenegarawanan. Sebab, jabatan hakim MK menuntut bukan hanya kapasitas keilmuan, tetapi juga integritas dan kebijaksanaan dalam memutus perkara.

“Mudah-mudahan bisa menjalankan tugas dengan baik. MK kan salah satu syaratnya adalah negarawan. Selain orang punya gelar, punya tingkat keilmuan mumpuni juga diharapkan bersikap kenegarawanan dan memutus perkara yang diajukan ke MK,” kata Yusril.

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva tidak memungkiri keberadaan hakim berlatar belakang tokoh parpol di MK kerap dianggap problematik karena independensinya dipertanyakan. Padahal, setiap hakim MK harus independen dan menunjukkan sikap sebagai negarawan.

Oleh karena itu, setiap hakim harus membuktikan integritasnya melalui pandangan-pandangan dalam putusan. Setiap pandangan dalam perumusan putusan harus memperlihatkan bahwa hakim tidak lagi terikat dengan siapa pun yang mengutus atau memilihnya.

“Karena hakim konstitusi bukan perwakilan DPR. DPR hanya mengantar sampai pintu gerbang saja,” ujarnya.

Baca JugaAdies Kadir Jadi Hakim Konstitusi Pilihan DPR, UU MK Dilanggar?

Kendati demikian, Hamdan menilai bahwa keberadaan seorang hakim konstitusi sebenarnya juga tidak bisa memengaruhi delapan hakim lain secara signifikan. Apalagi, di MK terdapat mekanisme kontrol dari delapan pilar atau hakim yang ada di dalamnya.

“Jadi, belum tentu seorang hakim MK akan bisa mengamankan kepentingan tertentu


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Purbaya Bakal Genjot Likuiditas Perbankan hingga Jaga Iklim Investasi Demi Pacu Ekonomi
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
AS Tembak Jatuh Drone Iran, Harga Minyak Sempat Naik
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
Hakim di Depok Terjaring OTT KPK!
• 1 jam laludisway.id
thumb
Anak SD Akhiri Hidup di NTT, Natalius Pigai Salahkan RT hingga Camat yang Tak Peka Kondisi Warga
• 2 jam laludisway.id
thumb
Presiden Prabowo Instruksikan Riset Berfokus Teknologi Terapan
• 8 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.