Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan posisi Adies Kadir sebagai Anggota DPR akan digantikan oleh anaknya Adela Kanasya Adies. Adies Kadir sendiri telah dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan mundur dari Partai Golkar.
Pernyataan Bahlil itu disampaikan di Istana Negara usai pelantikan Adies Kadir sebagai Hakim MK pada Kamis (5/2/2026). Bahlil mengatakan seiring dengan mundurnya Adies Kadir dari Partai Golkar, posisinya di DPR pun akan digantikan sesuai aturan.
"Sesuai aturan bahwa PAW [pergantian antar waktu] itu dilakukan, yang akan mengganti adalah suara terbanyak setelah Anggota DPR terpilih. Dan secara kebetulan nomor dua dari Pak Adies ini adalah anaknya perempuan," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan pada Kamis (5/2/2026).
Anak Adies Kadir, yakni Adela Kanasya Adies memang turut serta dalam gelaran Pileg 2024 di Dapil yang sama dengan ayahnya yakni Dapil Jawa Timur I. Di Dapil tersebut, hanya Adies, perwakilan dari Partai Golkar yang mendapatkan kursi ke Senayan.
Adies meraup suara terbanyak dari Partai Golkar yakni 147.185 suara. Kemudian, Adela Kanasya Adies menempati posisi kedua yakni 12.792 suara.
"Jadi bukan karena persoalan dia anaknya Pak Adies Kadir. Karena proses politik dan perintah Undang-Undang nomor dua maka dia yang berhak," ujar Bahlil.
Baca Juga
- Adies Kadir Siap Mundur dari MK Jika Ada Konflik Kepentingan
- Sah! Prabowo Lantik Adies Kadir Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi
- Adies Kadir Bakal Dilantik Jadi Hakim MK, Ini Pesan dari Menko Yusril Ihza
Adies telah dilantik menjadi Hakim MK berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Adies telah terpilih sebagai calon hakim MK setelah disetujui oleh setiap fraksi di Komisi III pada Senin (26/1/2026). Dia menggantikan Arief Hidayat yang akan pensiun pada Februari 2026.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan pergantian tersebut sesuai dengan keputusan Nomor 11/DPR.RI/1/2025-2026. Dia menjelaskan bahwa saat ini perlu adanya penguatan di MK untuk menjaga marwah dengan mengembalikan pelaksanaan tugas dan fungsi MK.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5333488/original/087067800_1756639878-IMG-20250831-WA0036.jpg)



