JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin menilai penonaktifan secara mendadak peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sangatlah merugikan masyarakat.
Sebab berdasarkan catatannya, setidaknya ada 100 pasien cuci darah yang terdampak dan dirugikan akibat penonaktifan tersebut.
"Ini sangat kami sesalkan karena dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Pasien yang seharusnya mendapatkan pelayanan justru terganggu, bahkan kehilangan akses pengobatan secara tiba-tiba," ujar Zainul dalam keterangannya, dikutip Jumat (6/2/2026).
Baca juga: BPJS PBI Dinonaktifkan Bikin Pasien Sulit Berobat, Apa Kata Pemerintah?
Menurutnya, BPJS Kesehatan sebagai pengelola JKN seharusnya menyampaikan pemberitahuan sejak jauh hari terkait penonaktifan peserta.
Penonaktifan secara mendadak, tegas Zainul, sangat merugikan masyarakat yang bergantung penuh pada jaminan kesehatan negara.
"Bukan tiba-tiba dinonaktifkan seperti sekarang. Akibatnya, banyak pasien yang tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan melalui PBI JKN. Ini menyangkut hak dasar masyarakat atas pelayanan kesehatan," ujar Zainul.
Oleh karena itu, ia meminta BPJS Kesehatan segera mengaktivasi ulang peserta JKN yang terdampak penonaktifan.
"Pelayanan kesehatan itu soal nyawa. Untuk pasien sakit berat, tidak ada ruang untuk penundaan," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Baca juga: Gus Ipul Sebut RS yang Tolak Pasien BPJS Kesehatan PBI: Harus Ditutup!
Penjelasan BPJS KesehatanDirektur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan, bukan pihaknya yang menonaktifkan status Penerima Bantuan Iuran (PBI), tapi Kementerian Sosial (Kemensos).
“Tahukah Anda, beberapa orang yang biasa PBI tiba-tiba dinonaktifkan. Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau menonaktifkan sebagai PBI. PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial,” kata Ali Ghufron yang mengirimkan unggahan video singkat di akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, saat dimintai keterangan oleh Kompas.com, Jumat (6/2/2026).
Baca juga: BPJS PBI Dinonaktifkan Mendadak Bikin Lansia 90 Tahun Gagal Kontrol Paru-paru
Kebijakan penonaktifan PBI berdasarkan oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai Februari 2026.
"Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI,” kata Ali.
Dia pun mengimbau agar masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengecek status keanggotaannya via aplikasi Mobile JKN.
Sebanyak 160 orang pasien gagal ginjal dari berbagai daerah tidak bisa melakukan cuci darah akibat status BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) tiba-tiba nonaktif.
Jumlah tersebut berdasarkan laporan di kanal resmi yang dibuka KPCDI lewat berbagai saluran.



