JAKARTA, DISWAY.ID - Masa depan desa tak bisa diserahkan pada kebijakan tambal sulam dan ego sektoral antar kementerian.
Desa membutuhkan regulasi yang selaras, berpihak, dan berpijak pada realitas lapangan. Pesan tegas itu mengemuka dalam Diseminasi Keputusan DPD RI Nomor 33/DPDRI/III/2024–2025 yang digelar Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 4 Februari 2026.
BACA JUGA:Soal Siswa SD Bunuh Diri di NTT, Ketua Komisi X DPR: yang Gagal Bukan Anaknya, Tapi Sistem Kita
BACA JUGA:Juda Agung Belum Berencana Pikirkan APBN: Fokus Sinergi Fiskal dan Moneter
Forum ini menjadi panggung strategis bagi DPD RI untuk membeberkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) dan peraturan daerah (Perda) terkait tata kelola pemerintahan desa, sekaligus memperingatkan pemerintah agar tidak abai terhadap problem struktural yang terus menjerat desa.
Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, menegaskan bahwa fungsi legislasi daerah yang dijalankan melalui BULD bukan sekadar rutinitas kelembagaan, melainkan instrumen membaca arah zaman dan menyiapkan desa menghadapi tantangan masa depan.
“Regulasi harus menjadi kompas kebijakan. Tanpa itu, pembangunan daerah akan kehilangan arah. Di sinilah peran BULD, memastikan peta kebijakan tetap terbaca, relevan, dan tidak menyesatkan langkah,” tegas Sultan.
Senator asal Bengkulu itu mengingatkan bahwa desa hingga kini masih bergulat dengan persoalan mendasar, mulai dari buruknya sanitasi, pengelolaan sampah, menyusutnya lahan hijau pertanian, hingga tekanan pembangunan yang tidak ramah lingkungan.
Ia menekankan, regulasi yang baik tidak akan bermakna tanpa aparatur desa yang berpikir jangka panjang. “Regulasi yang baik tanpa aparatur yang sadar lingkungan dan berpikir strategis hanya akan berhenti sebagai teks,” ujarnya.
BACA JUGA:Ekonomi Rumah Tangga Bangkit, 1 dari 3 Perempuan Kini Jadi Pelaku UMKM
BACA JUGA:Kia Luncurkan All New Carens di IIMS 2026, MPV Keluarga Modern Mulai Rp319 Juta
Dalam konteks tersebut, Sultan kembali mengangkat visi Green Democracy, yakni demokrasi yang tidak semata mengatur relasi kekuasaan, tetapi juga bertanggung jawab terhadap keberlanjutan ruang hidup.
Sejalan dengan visi itu, DPD RI bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada 2026 menginisiasi program Green Village, sebagai upaya mendorong desa produktif secara ekonomi sekaligus lestari secara ekologis.
Sultan berharap hasil evaluasi DPD RI tidak berhenti sebagai dokumen, melainkan menjadi rujukan nyata bagi pemerintah pusat dan daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan desa ke depan.
Nada kritis juga disampaikan Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas. Ia menegaskan bahwa kemajuan Indonesia tidak dapat dilepaskan dari kekuatan desa sebagai fondasi pembangunan nasional. “Desa adalah jantung peradaban kita, sumber mata air kepemimpinan, dan benteng terakhir kedaulatan bangsa,” ujar GKR Hemas.
- 1
- 2
- »



