Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia merespons serius laporan dugaan kejahatan kemanusiaan internasional yang menyeret nama Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.
Laporan tersebut disampaikan oleh sejumlah elemen masyarakat sipil Indonesia yang mendorong penerapan yurisdiksi universal sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Dalam audiensi antara perwakilan masyarakat sipil dan Kejagung, para pelapor menyerahkan dokumen laporan dugaan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang disebut terjadi di Palestina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat terhadap isu kemanusiaan global tersebut. Ia menegaskan bahwa Kejagung menghormati langkah hukum yang ditempuh para pelapor.
“Kami mewakili pimpinan mengucapkan terima kasih, mengapresiasi, dan menghormati concern teman-teman terhadap kejahatan kemanusiaan,” tuturnya, Kamis, 4 Februari 2026.
Anang menjelaskan, secara normatif KUHP baru memang telah memuat pengaturan mengenai tindak pidana berat, termasuk kejahatan kemanusiaan. Namun, karena regulasi tersebut masih relatif baru, aparat penegak hukum masih melakukan penyesuaian dalam penerapannya.
“Karena ini KUHP baru, kami sebagai penegak hukum masih menyesuaikan dalam pelaksanaannya. Pedoman-pedoman juga masih disusun sambil berjalan sesuai praktik yang ada,” kata dia.
Meski begitu, Kejagung memastikan laporan yang disampaikan masyarakat sipil tidak berhenti di meja audiensi. Seluruh materi akan dipelajari secara mendalam sebelum disampaikan kepada pimpinan guna menentukan langkah lanjutan.
“Laporan yang disampaikan akan kami terima, kami pelajari, dan kami sampaikan kepada pimpinan. Tentunya pelaksanaannya juga akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait seperti Kemenlu, Komnas HAM, dan Kementerian HAM,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah elemen masyarakat sipil Indonesia resmi melaporkan dugaan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang diduga dilakukan otoritas Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung).
Laporan tersebut disampaikan langsung ke Kejagung pada Kamis, 5 Februari 2026, dengan merujuk pada Pasal 598 dan Pasal 599 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, serta ketentuan yurisdiksi ekstra-teritorial dan universal sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 KUHP.
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Fatia Maulidiyanti, menegaskan langkah tersebut ditempuh sebagai upaya hukum yang sah untuk mendorong akuntabilitas atas dugaan kejahatan internasional berat yang terjadi di Palestina.


