Khofifah Dijadwalkan Ulang Sidang Korupsi Hibah Jatim Kamis Pekan Depan

suarasurabaya.net
9 jam lalu
Cover Berita

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang persidangan Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur sebagai saksi pada Kamis (12/2/2026) pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Diketahui, pemanggilan Khofifah dalam persidangan tersebut berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun anggaran 2019–2022.

Dame Maria Silaban JPU KPK menjelaskan jadwal agenda persidangan ulang pada pekan depan tersebut berdasarkan surat penundaan yang disampaikan Khofifah hari ini.

Gubernur Jatim itu mengaku berhalangan hadir dalam sidang karena ada sejumlah agenda. Meliputi pertemuan dengan MPR RI, rapat paripurna bersama DPRD Jatim hingga persiapan menyambut kunjungan Prabowo Subianto Presiden RI.

“Tadi di sampaikan oleh Tim Biro Hukum bahwa beliau (Khofifah) berhalangan hadir karena ada sejumlah agenda yang sudah dijadwalkan sebelumnya,” ujar Dame saat ditemui usai menggelar sidang korupsi hibah Jatim.

“Sehingga tadi di persidangan menjadwalkan kembali, tanggal 12 minggu depan akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Khofifah),” sambungnya.

Dame menyatakan, pemeriksaan Khofifah sebagai saksi dalam persidangan kasus ini sangat penting untuk menjelaskan terkait mekanisme penganggaran hibah.

Pemeriksaan tersebut sekaligus untuk mengklarifikasi terkait BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tersangka Kusnadi Mantan Ketua DPRD Jatim yang menyebut dana hibah mengalir ke sejumlah orang termasuk Khofifah sebesar 30 persen dari total Rp120 miliar.

“Saudara Khofifah akan menjelaskan prosedur penganggaran. Termasuk yang ingin diklarifikasi terkait dari BAP Saudara Kusnadi,” ungkapnya.

Namun apabila Khofifah tidak hadir dalam pemanggilan kedua, Dame menyebut berdasarkan putusan hakim maka langsung dilakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa.

“Kalau tidak hadir, tadi keputusan hakim ya, sudah dengar semua ya? Para rekan-rekan media, kita langsung pemeriksaan terdakwa,” tandasnya.(wld/kir/faz)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ekonomi Indonesia Triwulan IV 2025 Tumbuh 5,39 Persen, Tertinggi Sejak Pandemi
• 11 jam lalutvrinews.com
thumb
Lolos ke Semifinal Copa Italia, Chivu Puji Akademi Inter
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Dubes Pakistan sayangkan isu Kashmir belum terselesaikan
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Wamenaker Minta Perusahaan Konsisten Jalankan Norma Ketenagakerjaan agar Pekerja Terlindungi
• 20 jam lalurealita.co
thumb
Inspirasi Busana Lebaran 2026: Intip Koleksi Jenama Buttonscarves hingga Itang Yunasz di IFA 2026
• 15 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.