Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan praktik korupsi restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menggunakan kode uang apresiasi. Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu Kepala KPP Mulyono (MLY), tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJJ) dan Manajer Keuangan PT BKB Venasius Jenarus Genggor (VNZ).
"MLY menyampaikan pada VNZ bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya 'uang apresiasi'," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Advertisement
Konstruksi perkara ini bermula di tahun 2024, ketika PT BKB mengajukan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tahun Pajak 2024 dengan status lebih bayar. Pengajuan dimohonkan kepada KPP Madya Banjarmasin.
Kemudian tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin melakukan pemeriksaan, salah satunya beranggotakan DJD. Hasilnya, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar.
Selanjutnya di bulan November 2025, MLY melakukan pertemuan dengan VNZ dan Direktur Utama PT BKB berinisial ISY.
"PT BKB melalui VNZ menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp 1,5 miliar kepada MLY sebagai uang apresiasi, dengan adanya uang sharing untuk VNZ," lanjutnya.
Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp 48,3 miliar.
"Setelah restitusi dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB, DJD menghubungi staf VNZ untuk meminta bagian dari uang apresiasi yang disepakati. Di mana uang tersebut dicairkan oleh PT BKB dengan menggunakan invoice fiktif," jelasnya.
Kemudian, VNZ menemui MLY di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah uang apresiasi berupa MLY mendapat bagian Rp 800 juta. DJD sebesar Rp 200 juta dan VNZ sebesar Rp500 juta.
"Kemudian VNZ bertemu DJD untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp 200 juta. Namun VNZ meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp 20 juta. Sehingga DJD menerima bersih sebesar Rp 180 juta. Dari uang tersebut, telah digunakan DJD untuk keperluan pribadi," pungkas Asep.
Atas perbuatannya, terhadap MLY dan DJD sebagai penerima suap disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026.
Sementara, VNZ selaku pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5339847/original/062104900_1757131723-timnas_5.jpg)
