Pemkot Bentuk Komite Seleksi Cari Pengelola Bandung Zoo

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bandung: Pemerintah Kota Bandung membentuk komite seleksi khusus untuk mencari pengelola baru Kebun Binatang Bandung. Langkah ini diambil menyusul pencabutan izin pengelola lama, Yayasan Margasatwa Tamansari, oleh Kementerian Kehutanan pada Selasa, 3 Februari 2026.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan pemerintah memiliki waktu maksimal tiga bulan untuk menata ulang pengelolaan kawasan sebelum dibuka kembali untuk publik.

"Pemerintah punya waktu tiga bulan untuk mengelola kawasan ini, memastikan konsep baru, yang selanjutnya akan dibuka melalui sebuah komite seleksi bagi lembaga-lembaga konservasi berbadan hukum yang berpotensi menjadi pengelola," ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Kamis, 5 Februari 2026.

Farhan menjelaskan konsep baru pengelolaan Kebun Binatang Bandung saat ini belum ditetapkan. Pemkot akan membentuk komite terlebih dahulu untuk menyusun konsep sekaligus melakukan proses seleksi calon pengelola.

"Belum ditentukan konsepnya seperti apa. Kami akan membentuk komite terlebih dahulu yang terdiri dari Pemerintah Kota Bandung, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, serta Kementerian Kehutanan," kata Farhan.
 

Baca Juga :

Pemkot Bandung Amankan Kebun Binatang, Pastikan Aset Daerah dan Satwa Terlindungi


Selama proses berlangsung, kawasan Kebun Binatang Bandung dipastikan tetap disegel. Farhan menegaskan penyegelan akan berlangsung hingga batas waktu maksimal tiga bulan.

"Ya, disegel sampai maksimal tiga bulan," sahut Farhan.

Menurut Farhan, pengelolaan kebun binatang harus sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni dikelola oleh lembaga konservasi berbadan hukum. Saat ini, penanganan satwa berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan, sementara operasional menjadi tanggung jawab Pemkot Bandung.

Farhan menambahkan berbagai persoalan lama dalam pengelolaan Kebun Binatang Bandung akan menjadi perhatian utama komite seleksi. Masalah parkir, angkutan umum, hingga dampak sosial bagi warga sekitar akan masuk dalam perumusan konsep pengelolaan ke depan.

"Masa kerja sama pengelolaan direncanakan selama 10 tahun agar monitoring dan evaluasi bisa berjalan optimal, dengan keterlibatan pemerintah kota, provinsi, dan pusat dalam pengawasan," beber Farhan.


Petugas Satpol PP memasang spanduk penyegelan Kebun Binatang Bandung pada Kamis, 5 Februari 2026. (Metrotvnews.com/Roni K)

Farhan mencontohkan pola kerja sama pengelolaan kawasan konservasi yang telah berjalan, seperti Taman Hutan Raya (Tahura) Ir. H. Djuanda, yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Kementerian Kehutanan dan dikelola oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat.

"Nantinya untuk Bandung Zoo, akan ditunjuk lembaga konservasi berbadan hukum yang kemudian diberikan kewenangan dan izin pengelolaan," tandas Farhan.

Farhan menegaskan tujuan utama pengelolaan Kebun Binatang Bandung ke depan adalah edukasi dan konservasi. Bentuk pengemasannya bisa beragam, namun harus tetap memperhatikan aspirasi masyarakat serta masukan dari DPRD, termasuk perhatian DPR RI.

"Prinsipnya edukasi dan konservasi. Kemasannya bisa macam-macam, tapi harus melibatkan aspirasi masyarakat dan lembaga legislatif," pungkas Farhan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Praktisi Hukum Soroti Skema Tarif Royalti Musik: Perlu Penyederhanaan!
• 1 jam laludisway.id
thumb
Prof Hermawan Paparkan Dinamika Kebijakan Kapolri di Tengah Reformasi Polri
• 22 jam laludetik.com
thumb
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soekarno Hatta Rp 2.000- 3.500
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Kemenhut Cabut Izin Bandung Zoo, Satwa Dirawat 3 Bulan Sampai Ada Pengelola Baru
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
Dino Patti Djalal: BoP Trump Punya Risiko Gagal Tinggi Merdekakan Palestina
• 17 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.